• Beranda
  • Informasi Perkara
    • Panggilan Sidang Ghoib
    • Perkara Diterima Diputus
    • Publikasi Putusan
    • Faktor Penyebab Perceraian
    • Rekap Jenis Perkara
    • Lihat Grafik Perkara
  • Pelayanan Publik
    • SOP Pelayanan Publik
      • SOP Berperkara
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Pengaduan
      • Pengembalian Sisa Panjar
      • PPH
    • Mediasi
      • Apa itu Mediasi
      • Daftar Mediator
      • Laporan Mediasi
        • Tahun 2011
        • Tahun 2012
      • Statistik Mediasi
    • Perkara Prodeo
      • Laporan Prodeo
      • Statistik Prodeo
    • Sidang Keliling
  • Peraturan
    • Produk Undang-Undang RI
    • Legislasi Mahkamah Agung RI
    • Buku II SIAP
  • Transparansi
    • Laporan Iwadl
    • Laporan PNBP
    • Laporan BMN
      • Neraca Bulanan
      • Laporan Persediaan
    • Pengembalian Sisa Panjar
  • Buku Tamu

              

Ketua PA Magelang
Menu Utama
  • Wilayah Yurisdiksi
  • Sejarah PA Magelang
  • Visi dan Misi
  • Profil Pegawai
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi
  • Profil PA Magelang
  • Rencana Pengadaan
  • Perjanjian Pihak Ketiga
  • Kontak Kami
  • Rekap Peraturan MA
  • Naskah Peraturan MA
  • Nasihat Hukum MA
  • LHKPN
Informasi Kepaniteraan
  • Register Perkara
  • Info Perkara Online
Informasi Kesekretariatan
  • Data Aset/Inventaris
  • Profil Personil
  • Ortala
  • DUK
  • Statistik Kepegawaian
  • Rencana Strategis
  • Ringkasan Lakip
  • Program Kerja
  • Surat Dinas
  • Info Lelang
Transparansi Peradilan
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Hak-hak Pencari Keadilan
  • Hak-hak Pemohon Informasi
  • Laporan Meja Informasi
  • Alur Pelayanan Informasi
  • Formulir Mohon Informasi
  • Prosedur Keberatan
  • Biaya Salinan Informasi
  • Panggilan Sidang Ghoib
  • Publikasi Putusan
  • Perkara Diterima Diputus
  • Lihat Grafik Perkara
  • Waskat
  • Laporan Keuangan Perkara
  • Penelitian
  • Jadwal Sidang
  • Maklumat Pelayanan
Transparansi Anggaran
  • Pagu dan Realisasi DIPA
  • Laporan Keuangan
Pengaduan
  • Prosedur Pengaduan
  • Statistik Pengaduan
  • Data Hukuman
  • TLHP Pengaduan
  • Pengaduan Online
  • Hak-hak Pelapor & Terlapor
Lain-lain
  • Agenda Ketua
  • Kebijakan Pimpinan
Kode Etik
  • Pedoman Perilaku Hakim
Menu Interaktif
  • Buku Tamu
  • Web Link
  • Info Magelang
  • Kaidah Hukum
  • Teknologi Informasi
  • Download
  • Berita Peradilan
Konsultasi Online

admin

postheadericon Contoh Blangko Gugatan dan Permohonan

postdateiconJumat, 18 Pebruari 2011 15:14 | postauthoriconDitulis oleh admin

Contoh Format Gugatan / Permohonan

Diketik rangkap 7

  • Cerai Talak
  • Cerai Gugat
  • Dispensasi Nikah
  • Izin Poligami

Cerai Talak


Your text...

Cerai Gugat




Magelang, ................................ 

Hal : Cerai Gugat

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Agama Magelang

Di Magelang

Assalamu'alaikum wr. wb.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                      : ............................................................................................ 

Umur                       : ............................................................................................. 

Pekerjaan                : ............................................................................................. 

Tempat kediaman di : ............................................................................................ 

                                  ............................................................................................

                                 .............................................................................................

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap suami bernama : 

Nama                     : .............................................................................................. 

Umur                      : .............................................................................................. 

Agama                    : .............................................................................................. 

Pekerjaan                : .............................................................................................. 

Tempat kediaman di : .............................................................................................

                                 .............................................................................................

                                   ............................................................................................

Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :

1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal ......................................, dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ................................... sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : ............................................ tanggal ....................................................

2. Bahwa, sesaat setelah akad nikah Tergugat mengucapkan sighat taklik talak (talak bersyarat) terhadap Penggugat yang bunyinya sebagaimana tercantum di dalam Buku Kutipan Akta Nikah;

3. Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di ………………………………………………… kemudian pindah di ……………………… selama ….tahun … bulan.

4. Bahwa, selama dalam pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah melakukan hubungan kelamin sebagaimana layaknya suami isteri dan telah di karena ....... anak masing masing bernama :

a) ............................................................... lahir tanggal .................................................. 

b) ............................................................... lahir tanggal .................................................. 

c) ............................................................... lahir tanggal ................................................... 

d) ............................................................... lahir tanggal ................................................... 

Ke .... anak tersebut dalam asuhan .............................................................................. 

5. Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalam keadaan rukun namun sejak bulan .................... tahun .................. ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, yaitu antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain :

(Lihat contoh alasan dibawah pilih salah satu )

6. Bahwa Perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga akhirnya sejak tanggal ……… bulan …………. Tahun ………….. hingga sekarang selama kurang lebih ……….. tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan Tergugat bertempat tinggal di ………………………………….. dan selama itu sudah tidak ada hubungan lagi;

7. Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga;

8. Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil.

9. Bahwa atas dasar uraian diatas gugatan Penggugat telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116

10. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Magelang / Majelis Hakim agar berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

2. Menetapkan bahwa perkawinan antara Penggugat …………………………….dengan Tergugat ………………………………………… putus karena perceraian; 

3. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan dan Hukum yang berlaku;

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Hormat Penggugat,


………………………………

 


Jika anak dimintakan hak asuh maka tambahkan ini pada angka 9 selanjutnya mengikuti nomor kelanjutannya


11. Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.



Contoh-contoh alasan pilih salah satu yang mudah untuk di buktikan

a. Tergugat tidak dapat memberi nafkah secara layak kepada Penggugat karena Tergugat tidak mau / malas / jarang bekerja dan bekerja hanya untuk dirinya sendiri tanpa memperhatikan Penggugat dan rumah tangga bersama dan ia tidak mempunyai penghasilan tetap dan hanya dapat memberikan penghasilan setiap harinya / minggunya / bulannya sebesar Rp. .... ,- ( ) sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga bersama karena bagi Penggugat minimal kebutuhan setiap hari /minggu / bulan sebesar Rp. ..... ,- ( );

b. Tergugat tidak pernah memberi nafkah wajib kepada Penggugat karena Tergugat tidak mau bekerja sehingga ia sama sekali tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga bersama dan untuk memenuhinya terpaksa Penggugat bekerja sendiri dan juga masih ditanggung sepenuhnya oleh orangtua Penggugat;

c. Tergugat bermain cinta dengan perempuan lain bernama ..., yakni ia telah hidup kumpul serumah dengan perempuan tersebut di .. / antara ia dengan perempuan tersebut saling berkirim surat cinta / antara ia dengan perempuan tersebut saling berjalan bersama;

d. Tergugat sering meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa tujuan dan/atau tanpa alasan yang sah dan pulangnya sering larut malam bahkan sampai pagi atau .... hari, ternyata ia pulang kerumah orangtuanya karena tidak betah tinggal di rumah kediaman bersama / ia bermain judi kartu dengan teman-temannya / apabila ditanya darimana saja ia selama itu, ia hanya menjawab dari main ke rumah teman / bahwa itu bukan urusan Penggugat;

e. Tergugat tidak betah tinggal di rumah orangtua Penggugat dengan alasan jauh dari tempat kerjanya / tanpa alasan yang jelas dan sah sedangkan Penggugat juga tidak betah tinggal di rumah orangtua Tergugat karena Penggugat harus merawat dan mengurus orangtua Penggugat dan pula rumah Tergugat sepi dari segala hal yang menyangkut kebutuhan rumah tangganya;

f. Tergugat sering minum-minuman keras bahkan sampai sering mabuk dan hal tersebut jelas terlihat sewaktu ia pulang entah darimana, dimana jalannya sempoyongan dan dari mulutnya menyengat bau alkhohol;

g. Tergugat sering cemburu buta, yakni ia menuduh Penggugat ada hubungan dengan laki-laki lain tanpa bukti dan/atau alasan yang sah;

h. Tergugat sering berhutang kepada orang lain tanpa bermusyawarah dan/atau tanpa sepengetahuan Penggugat, yang penggunaan uangnya tidak untuk kepentingan rumah tangga bersama dan bahkan Penggugatlah yang kemudian membayar hutang-hutang Tergugat tersebut karena Tergugat menyuruh orang-orang yang memberi hutang kepada Tergugat itu untuk menagihnya kepada Penggugat;

i.Tergugat sama sekali tidak mau memperhatikan Penggugat beserta anaknya, yakni ia lebih mementingkan diri sendiri daripada kepentingan Penggugat dan anaknya seperti dalam hal membeli pakaian, membeli alat-alat kecantikan sebagaimana layaknya isteri atau juga membeli perabot rumah tangga yang memang termasuk dalam kebutuhan primer;

j. Tergugat melakukan tindak pidana pembunuhan/pencurian/perampokan/pemerkosaan lebih kurang bulan ...... tahun ..... berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri ......, Tergugat dihukum pernjara selama .... tahun / saat ini dalam proses pihak berwajib, sehingga Tergugat selama menjalani hukuman, tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami, dan atas tindakan Tergugat tersebut menimbulkan aib pada keluarga yang akan berdampak psikologis kepada Penggugat atau anak penggugat. Selama Tergugat menjalani hukuman Penggugat bekerja keras sendiri memenuhi kebutuhan rumah tangganya sehingga Penggugat merasa keberatan dan tertekan atas keadaan tersebut; 

k. Tergugat pada bulan....... tahun ....... melakukan penganiayaan yang berat kepada Penggugat, yakni menempeleng Penggugat sampai pingsan/memar, melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, memukul Penggugat dengan benda-benda keras sehingga Penggugat mengalami cidera berat dan harus dirawat dirumah sakit hingga beberapa hari. Karena kejadian tersebut, Penggugat merasakan trauma yang hebat, dan selalu ketakutan apabila bertemu dengan Tergugat, oleh karena keselamatan jiwa Peggugat yang terancam, maka Penggugat tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangga dengan Tergugat, dengan demikian perlakuan Tergugat tersebut telah melanggar janji ta'lik talak yang diucapkan sesudah akad nikah, untuk itu Penggugat merasa keberatan (tidak rela) dan bersedia membayar iwadl (pengganti);

l. Tergugat sejak bulan ...... tahun ..... mengalami kecelakaan/menderita lumpuh akibat strok/impoten (lemah syahwat) yang sampai sekarang berlangsung ....tahun .....bulan, meskipun Tergugat telah berobat baik secara medis maupun non medis Tergugat belum menunjukkan tanda-tanda kesembuhan, sehingga selama itu Tergugat tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami/ tidak dapat memberi nafkah lahir maupun bathin kepada Penggugat sehingga Penggugat mengalami penderitaan yang cukup berat oleh karena itu Peggugat tidak sanggup melanjutkan rumah tangga dengan Tergugat;


Dispensasi Nikah

....

Izin Poligami

......

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Powered by !JoomlaComment 3.26

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Minggu, 27 Pebruari 2011 10:46)

 


Artikel Lainnya :

  • Panduan Mengajukan Perceraian (18-02-2011)
Powered By admin pa-magelang

Copyright © 2010 PA Magelang
Jln. Sunan Giri Jurangombo Selatan
Magelang Selatan, Kota Magelang 56123

.