Pembatasan pelayanan Berdasarkan SE SEMA Nomor 1 Tahun 2021
PENGUMUMAN
PELAYANAN
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Peningkatan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0000429 tanggal 08 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
Terhitung tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, Pengadilan Agama Magelang menerapkan Pembatasan Layanan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Waktu Layanan : Senin – Jum’at pukul 08.00-12.00 WIB.
- Waktu Layanan Produk Pengadilan :
- Senin – Kamis : Pukul 08.00-12.00 WIB
- Jum’at : Pukul 08.00-11.30 WIB
- Pelayanan Persidangan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Selain yang berkepentingan dan tanpa seijin petugas dilarang masuk.
Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih dan harap maklum.
( (0293) 3148500 |
|
@pamagelang |
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
WA 082134116282 |