Visi dan Misi Pengadilan Agama Magelang
PENGADILAN AGAMA MAGELANG
Pengadilan Agama Magelang Kelas II merupakan pengadilan agama tingkat pertama yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama islam dibidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Shadaqah, Ekonomi Syariah.
VISI
Visi Pengadilan Agama Magelang yakni
“Terwujudnya Pengadilan Agama MagelangYang Agung”.
MISI
Untuk mencapai visi tersebut di atas, maka Pengadilan Agama Magelang menetapkan misi-misi sebagai berikut :
- Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, transparan dan akuntabel;
- Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien;
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
- Melaksanakan pengawasan bidang yang efektif dan efisien