PEDOMAN PENGADUAN
A. Sumber pengaduan:
- Dari masyarakat:
- Para pencari keadilan;
- Pengacara;
- Lembaga bantuan hukum;
- Lembaga swadaya masyarakat;
- Dewan perwakilan rakyat;
- Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
- Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
- Komisi pemberantasan korupsi;
- Komisi hukum nasional;
- Komisi ombudsman nasional;
- Komisi yudisial;
- Dan lain-lain.
- Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
- Laporan kedinasan, Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
Informasi dari:
-
- Instansi lain;
- Media massa;
- Isu yang berkembang.
B. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
C. Proses penanganan pengaduan:
- Pencatatan;
- Penelaahan;
- Penyaluran;
- Pembentukan Tim Pemeriksa;
- Survey pendahuluan;
- Menyusun rencana pemeriksaan;
- Pelaksanaan pemeriksaan.
Materi pengaduan
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.
- Penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
- Pelanggaran sumpah jabatan.
- Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer.
- Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat.
- Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman.
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif.
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
Tahap Pemeriksaan Atas Pengaduan
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
- Memeriksa pengaduan, meliputi:
- Indentitas pengadu;
- Relevansi kepentingan pengadu;
- Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
- Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
- Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
- Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi:
- Identitas;
- Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
- Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
- Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
- Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
- Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
- Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).