Pengadilan Agama Magelang

pa magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Aparatur PA Magelang Ikuti Pembinaan oleh Pimpinan Mahkamah Agung dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan

Kota Magelang – Aparatur Pengadilan Agama (PA) Magelang mengikuti program pembinaan secara daring yang diadakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Tema utama pembinaan pada kesempatan ini adalah “Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan bagi Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.” Kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis dan keterampilan administratif dalam menjalankan tugas peradilan.

Dalam kegiatan ini, seluruh satuan kerja pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di Indonesia turut berpartisipasi menjadi peserta pembinaan secara daring, dan sebagian kecil secara luring di Banjarmasin.

Pimpinan dan Para Ketua Kamar di lingkungan Mahkamah Agung yang berada di Banjarmasin menjadi narasumber dalam program pembinaan ini. Pembinaan tersebut diisi oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan para Ketua Kamar sejak Senin, 28 Agustus 2023, pukul 20.00 WIB. Lalu, kegiatan berlanjut pada hari Selasa, 29 Agustus 2023, pukul 13.00 WIB.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. yang menjadi narasumber utama dalam acara tersebut, menjelaskan pentingnya pembinaan untuk meningkatkan pemahaman teknis dan keterampilan administratif dalam menjalankan tugas peradilan.

Selain itu, alumnus Universitas Islam Indonesia tersebut menyampaikan bahwa Hakim sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia harus senantiasa memberikan yang terbaik dalam mewujudkan keadilan, dan jangan sampai jabatan hakim justru menjadi alat untuk menebar kedzaliman.

“Jika tidak bisa menghasilkan madu yang menyehatkan, maka janganlah membuat racun yang dapat mencelakakan” ungkapnya mengkiaskan..

Adapun Ketua Kamar Agama, Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. selain menyampaikan pentingnya memedomani Kode Etik dan Pedoman Perilaku bagi para hakim, juga membahas teknis yudisial yang di antaranya Hakim pengimplementasian e-court di lingkungan peradilan agama.