Magelang – Dalam rangka mengatasi fenomena kawin tidak tercatat di kota Magelang Dispendukcapil Kota Magelang melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait pada Kamis (17/2/2022).
Sebagai tahap awal diadakan rapat koordinasi adalah untuk hearing (mendengar paparan instansi terkait) dari Pengadilan Agama Magelang, Pengadilan Negeri Magelang, KUA di wilayah Kota Magelang serta Kementrian Agama Kota Magelang.
Fenomena kawin tidak tercatat di Kota Magelang ini sungguh mengkhawatirkan. Menurut Larsita, SE., M.Sc. mengatakan bahwa terdapat ribuan penduduk/warga kota Magelang yang masih belum memiliki dokumen perkawinan.
“Dari data kami, ada sekitar 9000 orang yang perkawinannya tidak tercatat di database catatan sipil. Oleh itu kami langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak seperti Pengadilan Agama dan stake holder lain. Sudah menjadi program dan tugas pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Apabila perkawinan tidak tercatat secara resmi sebagaimana maksud peraturan perundang-undangan maka implikasinya akan merugikan pihak wanita dan anak-anak bisa jadi korban,” ungkapnya.
Waka PA Magelang, Sapuan, S.H.I., M.H. yang didampingi Sekretaris Adhi Kurniawan, S. Kom dan Panitera Muda Permohonan Hj. Laila Chasna’u EW, S.H. menyampaikan kesiapan pihak Pengadilan Agama Magelang dalam mengambil peran menyelesaikan fenomena tersebut.
“Kami dari Pengadilan Agama sebagai salah satu pengadilan yang diberikan kewenangan memeriksa dan memutus perkara isbat nikah khusus bagi masyarakat yang beragama Islam siap mendukung dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Mahkamah Agung sebagai lembaga yang menaungi Peradilan Agama juga sudah mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran termasuk di dalamnya langkah-langkah teknis pelaksanaannya,” paparnya.
Lebih lanjut Waka PA Magelang menyampaikan saat ini seluruh peradilan di bawah Mahkamah Agung telah berupaya memangkas jarak, waktu dan biaya dalam berperkara. Hal tersebut dilakukan dengan menerapkan pendaftaran perkara secara online melalui portal ecourt.
“Termasuk di PA Magelang dari seluruh perkara yang masuk hanya ada 4 perkara saja yang didaftarkan secara manual. Hal ini sebagai bentuk dukungan lembaga peradilan agar masyarakat menerima pelayanan sesuai asas sederhana, cepat dan biaya ringan,“ terangnya.
Momen rapat koordinasi tersebut juga menjadi langkah awal yang baik kerjasama keempat instansi dalam menyelesaikan permasalahan perkawinan tidak tercatat tersebut.
Menurut Kadispendukcapil kota Magelang bahwa Walikota Magelang beberapa waktu lalu mengamanatkan agar dalam semarak Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Magelang ke-1116 yang puncaknya diadakan pada tanggal 11 April 2022 bukan hanya mengadakan acara seremonial semata.
Masih menurutnya, Walikota Magelang berharap HUT kota Magelang harus memberikan partisipasi publik termasuk di dalamnya kita memberikan layanan yang dibutuhkan masyarakat. Di antaranya yang disebutkan adalah program khitan massal dan Isbat Nikah Terpadu.
Kontributor : Adhi Kurniawan
Editor : Sapuan