Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

BAHTERA ITU AKHIRNYA TERSELAMATKAN KEMBALI

Magelang | www.pa-magelang.go.id

Magelang – Rabu (07/10/2020) Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Magelang, Majelis Hakim yang diketuai Himmatul Aliyah, S.Ag.,M.H dengan anggota Majelis Ulfa Fithriani, S.H.I.,M.H dan Fahmi Hamzah Rifai, S.H.I dan Panitera Pengganti Purawadi, S.H dalm sidang lanjutan berhasil mendamaikan dan menyatukan kembali pasangan suami isteri yang beperkara, dimana perkara tersebut diajukan pihak suami (Pemohon). Perkara yang terdaftar di Kepaniteraan PA Magelang dengan register nomor 179/Pdt.G/2020/PA.Mgl tersebut pada sidang sebelumnya telah diupayakan damai juga melalui mediasi tetapi tidak berhasil.

Sebagaimana kehendak Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Majelis hakim memiliki kewajiban di setiap persidangan untuk menasehati dan berusaha mendamaikan para pihak yang beperkara.

Atas nasehat Majelis hakimsaya berniat mencabut perkara yang diajukan dan berusaha membina rumah tangga kembali dengan isteri saya serta memperbaiki segalanya’ tutur suami (Pemohon).

“Keberhasilan dalam memberikan nasehat dan pada selanjutnya perkara dicabut oleh pihak yang mengajukan merupakan kebahagiaan tersendiri bagi Majelis Hakim, karena rumah tangga yang telah retak dapat direkatkan kembali” kata Ketua Majleis Himmatul Aliyah, S.Ag.,M.H. “Dan yang terpenting adalah perdamaian yang diraih itu mampu dipertahankan untuk selamanya” imbuhnya.

Salah satu faktor fundamental yang mempengaruhi keberhasilan Majelis Hakim dalam penasehatan tersebut adalah kemampuan Majelis Hakim melihat masih adanya celah yang dapat dijadikan peluang untuk berdamai.

Semoga keberhasilan ini dapat dijadikan pintu masuk keberhasilan-keberhasilan selanjutnya dalam mendamaikan para pihak beperkara. (mick)