
Kota Magelang, Jumat (27/01/2023), dalam suasana sore hari ditemani hujan rintik – rintik Kota Magelang, Mediator mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat di ruang mediasi PA Magelang. Atas seizin Allah, Fajar Pardanny Putri, S.Sy berhasil mengusahkan kesepakatan perdamaian antara pasangan dalam Perkara 13/Pdt.G/2023/PA.Mgl.
Baca Juga: Targetkan Peningkatan Persentase Keberhasilan Mediasi, Hakim Mediator PA Magelang Berhasil Damaikan Para Pihak
Pada kesempatan pertemuan kedua ini, telah perbincangan panjang lebar dan menguras perasaan pasangan yang sudah 27 tahun membina rumah tangga, dipandu oleh Ibu mediator dengan pendekekatan-pendekatan dan nasehat dari Mediator, masalah yang dihadapi oleh para pihak dapat dibicarakan baik-baik untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada. Hal ini tentu juga tidak lepas dari sikap para pihak yang selama proses mediasi menunjukkan iktikad baik.
Akhirnya penggugat dan tergugat bersepakat untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan mencabut gugatannya di Pengadilan Agama Magelang. Kemudian hasil mediasi di tuangkan dalam Kesepakatan Perdamaian. (FPP)