Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS BADAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA JUMÁT, 17 MEI 2024 CONTRA LEGEM

Jumat, 17 Mei 2024 bertempat di Media Centre Pengadilan Agama Magelang Jajaran Ketua, Wakil, Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti mengikuti Bimbingan Teknis Badan Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Badilag dengan Pemateri: Dr. H. Edi Riadi, SH., MH., (Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia).

Adapun tema Bimtek kali ini adalah ‘’Contra Legem’’ yang menurut Bahasa latin berarti bertentangan dengan hukum.
Dimana seorang hakim dapat memutus perkara bisa berdasarkan Fakta Sosial yaitu Fakta dari hasil pembuktian di persidangan. Fakta yang berkembang di Tengah Masyarakat dan Obiter Dicta. Hakim harus merujuk pada peraturan perundangan tetapi keadilan substansial acapkali melewati garis hukum tertulis dalam perundangan tersebut. Hakim bukan corong undang-undang (La boche de la loi) dan Hakim boleh menjadikan sumber hukum tidak tertulis sebagai dasar untuk mengadili (Pasal 50 ayat 1 UU 48/2009).

Dalam prakteknya Contra Legem ini sudah banyak terjadi didalam praktek hukum, dimana banyak hukum acara yang sudah dilanggar. Seperti Perma yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung mengenai pemanggilan tercatat, dimana dalam hukum acara pemanggilan tersebut tidak diatur.

Hakim harus kreatif dalam menemukan hukum yang sesuai dengan rasa keadilan, hakim mempunyai kebebasan yang sepenuhnya dalam menentukan hukum, dia tidak terikat dengan perundangan bahkan hakim boleh mengubah /menyimpangi perundangan jika tidak sesuai dengan rasa keadilan. (Eungen Ehrlich, Stampe, Ernst Fusch)

Hukum adalah organisasi hak alamiah pertahanan diri yang sah. Kekuatan ini seharusnya hanya boleh dipakai untuk melindungi hak masing-masing individu dan menjadikan keadilan berdaulat atas semua. (Frederic Bastiat).

Hukum Responsif: Perubahan sosial dan keadilan sosial membutuhkan tatanan hukum yang responsif. Hukum responsif memiliki semangat fungsional, pragmatis, dan semangat purposif (berorientasikan tujuan).

Hukum progresif adalah suatu pendekatan dalam hukum yang menekankan pada perubahan sosial dan keadilan guna menghindari kekakuan hukum (lex dura sed tamen scripta). Hukum progresif mengutamakan hak-hak individu dan kesetaraan.

Diakhir kegiatan Bimtek Pemateri dan Moderator membuka kesempatan kepada peserta Bimtek untuk mengajukan pertanyaan.

Acara ditutup oleh Direktur Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag.,M.Ag. dimana beliau menyampaikan bahwa Hakim bukan penegak Undang-Undang sehingga Contra Legem diperbolehkan dan Hakim tidak boleh terjebak dengan norma-norma tertulis saja. Dalam prakteknya di kehidupan sehari-hari Hakim diharapkan dapat menegakkan hukum baik yang tertulis dan juga hukum tidak tertulis yang hidup ditengah masyarakat. Bapak Candra Boy menegaskan juga Contra Legem bukan bertenmtangan dengan undang-undang hanya saja digarisbawahi disini jika hakim bukan hanya sekedar corong undang-undang. (EA)