Oleh: Mohamad Irfan, S.H.
Panitera Pengganti Pengadilan Agama Magelang
Pengadaan barang atau jasa (procourement) yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan semestinya dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sertifikasi PBJ diperlukan sebagai prasyarat untuk menjadi pelaku pengadaan barang/jasa seperti Pejabat Pembuat Komitremen (PPK), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), Agen Pengadaan, dan diperlukan sebagai prasyarat pembentuk bagi para Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.