Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

AInformasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari:
1Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
3Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
BInformasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf A disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen cetak dan wajib memenuhi kaidah lnteroperabilitas Data.
CInformasi Publik berupa Informasi Elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan Pemohon  Informasi.
DInformasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas:
1Informasi yang dapat membahayakan negara;
2Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
3Informasi yang berkaitan dengan hak dan/ atau Data Pribadi;
4Informasi yang berkaitan dengan rahasiajabatan;
5Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/ atau
6Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau pedoman ini.
EInformasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan
1Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
 aProfil Pengadilan meliputi:
  1)      tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan;2)      struktur organisasi Pengadilan;3)      alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan;4)      profil singkat pimpinan Pengadilan;5)      profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama;6)      daftar nama pejabat dan hakim di Per:gadilan; dan7)      lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.
  bProsedur beracara untuk setiap Jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan
  cBiaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
  dAgenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
 2Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
  aHak para pihak yang berhubungan dengar: peradilan, antara la in hak mendapat bantuan hukum, hak atas  pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
  bTata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
  cHak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
  dTata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi
  eHak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
  fBiaya perolehan salinan in formasi:
   1)      Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan2)      Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar
 3Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
  aRingkasan Informasi ten tang program dan/ atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadi lan yang paling kurang terdiri atas:
   1)      nama program dan kegiatan;2)      penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/ atau alamat yang dapat dihubungi;3)      target dan/ atau capaian program dan kegia:an;4)      jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan5)      sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang set id aknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rinc ian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya . 
  bRingkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
  cRingkasan laporan keuangan yang telah diaucit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas :
   1)      rencana dan laporan realisasi anggaran; dan2)      neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standarakuntansi yang berlaku.
  dRingkasan daftar aset dan inventaris.
  elnformasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.
 4Informasi Laporan Akses Informasi
  Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas:
  ajumlah permohonan Informasi yang diterima;
  bwaktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi;
  cjumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi yang ditolak; dan
  dalasan penolakan permohonan Informasi. 
 5Informasi LainInformasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan
F.Informasi Wajib Diumumkan secara Berkala oleh Mahkamah Agung selain informasi yang disebutkan pada huruf E sebagai berikut:
 1Informasi tentang penerima an calon aparatur sipil negara, calon hakim, hakim adhoc, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama, dan/atau kebutuhan formasi hakim agung, yang paling kurang berisi:
  a.      informasi penerimaan;b.     tata cara pendaftaran;c.      daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya;d.     tahapan dan waktu proses rekrutmen;e.      komponen dan standar nilai kelulusan; danf.        daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar yang diterima .
 2kebijakan Mahkamah Agung berupa Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, dan kebijakan lainnya yang telah diterbitkan;
 3daftar rancangan dan tahapan pembentukan Peraturan Mahkamah Agung yang sedang dalam proses pembentukan;
 4yurisprudensi Mahkamah Agung;
 5putusan Mahkamah Agung;
 6laporan tahunan Mahkamah Agung; dan
 7rencana strategis Mahkamah Agung.
GInformasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta
 Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:
 1Informasi rencana pemeliharaan dan/ atau gangguan sarana dan. prasarana utilitas publik; 
 2Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
 3Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.
HInformasi yang Wajib Tersedia setiap Saat
 Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis Informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa Informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.
 1Umum
  aSeluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori lnformasi yang wajib diumumkan secaraberkala oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam bagian IV.E, IV.F, dan IV.G . 
  bInformasi lain yang: 
   1)      tidak termasuk kategori lnformasi yang dikecualikan (bagian IV.I), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian X;2)      telah dinyatakan sebagai Informasi yang dapat  diakses berdasarkan keputusan PPID, putusan  Komisi Informasi dan/ atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  cPemohon informasi yang merupakan calon hakim dan calon aparatur sipi l negara dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian pada tahapan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
  dDIP yang paling kurang memuat:
   1)      nomor;2)      ringkasan isi Informasi;3)      pejabat atau unit/ satuan kerja yang menguasai Informasi;4)      penanggungjawab pembuatan atau penerbitan Informasi;5)      waktu dan tempat pembuatan Informasi;6)      bentuk In formasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan7)      jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
  eDaftar sebagaimana dimaksud butir d tidak boleh memuat Informasi yang dikecualikan.
  fFormat DIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II .
 2lnformasi tentang Perkara
  aInformasi dalam register perkara.
bData statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
cTahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
  dLaporan penggunaan biaya perkara. 
  eSeluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap(dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuanperaturan perundang-undan gan. 
  fNaskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP.
 3Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan
  aJumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
bLangkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
  cJumlah hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan
  dInisial nama dan unit/ satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin ,jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
 4Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian
  aPeraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
  bNaskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang te lah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/ atau berdampak pen ting bagi publik, antara lain:
   1)      dokumen pendukung seperti naskah akademis,kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung;2)      masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;3)      risalah rapat dari proses pembentukan peraturan,keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap didiskusikan secara lebih luas;4)      rancangan ·peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan5)      tahapan perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut. 
  cPertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalamperaturan perundang-undangan.
  dRencana strategis dan rencana kerja Pengadilan .
  eDaftar serta hasil penelitian yang dilakukan.
  flnformasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
 5Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
  aPedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan.
  bStandar dan maklumat pelayanan Pengadilan.
  cProfil hakim dan aparatur Pengadilan yang meliputi: 
   1)      nama;2)      riwayat pekerjaan;3)      posisi;4)      riwayat pendidikan; dan5)      penghargaan yang diterima.
  dData statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan sebaran hakim dan aparatur Pengadilan .
  eAnggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
  fSurat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengar pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
  gSurat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
  hAgenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.
IInformasi yang Dikecualikan
 1Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari Informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok Informasi pada bagian IV.E, bagian IV.F, dan bagian IV.G yang menurut PPID atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
  aInformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  bInformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  cInformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  dInformasi yang apabila dibuka dan diberik an kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  eInformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  fInformasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan  kepent in gan hubungan luar negeri;
  gInformasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  hInformasi yang apabila cliberikan kepacla Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi
  iMemorandum atau surat antara Pengaclilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
  jInformasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud da lam Pasa l 17 dan Pasa l 18 Unclang-Unclang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 2Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah: 
  aInformasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  bidentitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
  cSasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
  didentitas pelapor yang meminta dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
  eidentitas hakim dan aparatur Pengadilan di laporkan yang belum diketahui publik;
  fidentitasnya pelanggaran catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
  gInformasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam  perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VIII huruf B Pedoman ini; dan
  hberita acara sidang dan alat bukti.
 3Uji konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh PPID dilingkungan Mahkamah Agung.
 4Pengecualian terhadap sebagian Informasi dalam suatu salinan lnformasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Informasi tersebut.
 5Informasi yang dikecualikan dan dinyatakan terbuka oleh putusan Komisi Informasi atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimasukkan ke dalam DIP dan wajib disediakan untuk dapat diakses setiap Orang.
 6Jangka waktu pengecualian Informasi ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 7PPID menetapkan Informasi yang dikecualikan menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya.
 8Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 7, Informasi tersebut menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.