DAFTAR PANGGILAN GHAIB
Tahun 2024
No. | Nama Pihak | Nomor Perkara | Tanggal Sidang | Tautan Dokumen Panggilan (relaas) |
1 | Baskara Handana Suprabaadi Bin Iswirasno Sudjatmiko | 15/Pdt.G/2024/PA.Mgl | 14 Mei 2024 | Lihat |
2 | Agus Hariyanto Bin Leka Hena Jonahes | 78/Pdt.G/2024/PA.Mgl | 21 Agustus 2024 | Lihat |
3 | Muhammad Virgi Dimas bin Listanto | 65/Pdt.G/2024/PA.Mgl | 20 Juni 2024 | Lihat |
4 | Maryam binti Narto | 106/Pdt.G/2024/PA.Mgl | 17 September 2024 | Lihat |
5 | Widodo bin Sogimin | 177/Pdt.G/2024/PA.Mgl | 14 Januari 2025 | Lihat |
6 | Agi Setiawan bin Budi Sajalo | 215/Pdt.G/2024/PA.Mgl | 18 Maret 2025 | Lihat |
Dasar Hukum
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :
- Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
- Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.
Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung