
PA_Magelang, 02/10/2020.Setiap tahun, lebih dari 850.000 anak Indonesia mengalami dampak dari perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Kondisi ini dipersulit dengan belum efektifnya pelaksanaan perintah hakim terkait nafkah istri dan anak paska perceraian. Dialog Internasional ini berbagi pengalaman antara Indonesia, Australia dan Malaysia mengenai perkembangan, tantangan serta peran hakim dalam memenuhi hak perempuan dan anak paska perceraian, terutama mengenai hak nafkah dan pengasuhan anak. Opening Speech Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.
Pengantar
Leisha Lister, Senior Advisor AIPJ2
Pembicara
• Brett Walker-Roberts, Child Support Agency, Australia: Pemenuhan Tunjangan Pemeliharaan Anak Paska Perceraian di Australia
• Dr. Hj. Mohd Na’im Bin Mokhtar, Ketua Hakim Syarie/Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia: Memastikan Pelaksanaan Nafkah bagi Perempuan dan Anak Paska Perceraian di Malaysia
Penanggap
• Justice Margaret Cleary, Justice of the Family Court of Australia
• Dra. Hj. Pelita Dewi, SH, M.Hum, Ketua Pengadilan Agama Pariaman/Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung
Moderator: Dr. Candra Boy Seroza, Dirbinganis Ditjen Badilag
Â
Streaming Youtube :Â https://www.youtube.com/watch?v=b9H0yY2YCU0
Materi presentasi narasumber dapat diunduh pada:Â http://bit.ly/MateriDialogPerceraian