Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/ DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tanggal 2 Agustus 2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama, pada 2019 Pengadilan Agama Magelang telah mulai melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam pelayanan tersebut. PTSP adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yan dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengambilan panjar biaya perkara, hingga penyerahan / pengambilan produk pengadilan melalui satu pintu.
Senin (4/3) Ketua Pengadilan Agama Magelang, Akhmad Kholil Irfan, S.Ag., SH., MH beserta seluruh hakim dan pegawai melaksanakan rapat yang beragendakan evaluasi pelaksanaan PTSP, Evaluasi APM dan Evaluasi SIPP di Pengadilan Agama Magelang. Dalam rapat tersebut dibahas berbagai kendala serta permasalahan dalam pelaksanaan PTSP, APM dan SIPP, serta alternatif penyelesaian untuk meminimalisir permasalahan tersebut. “Dengan adanya PTSP kita berusaha mempermudah proses pelaksanaan pelayanan, bukan malah memperlambat dan mempersulit”, kata KPA Magelang.
Penerapan PTSP sendiri memiliki tujuan untuk: 1) Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, 2) Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.