Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Hakim PA Magelang Ikuti Diskusi Hukum Ekonomi Syariah Bahasa Arab Secara Virtual

Magelang – (12/11/2021) Hakim PA Magelang, Muhamad Ainun Najib, S.H. mengikuti diskusi hukum bahasa arab secara virtual yang diinisiasi oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung.

Diskusi kali ini mengusung tema Problematika Penerapan Akad Mudharabah dalam Praktek Hukum Indonesia.

Acara yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.

Dalam sambutan pembukaannya, mantan Kepala Badan Urusan Administrasi MA RI ini sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan.

Bahkan ke depannya program diskusi semacam ini akan diambil alih langsung oleh Badilag dan menjadi program nasional yang wajib diikuti oleh seluruh hakim di lingkungan peradilan agama.

“Meskipun acara ini diadakan oleh PTA dan IKAHI Jawa Barat, acara ini harus diikuti oleh seluruh Hakim (PA) di seluruh Indonesia. Ketika Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 mengatur ekonomi syariah sebagai kewenangan peradilan agama, maka semua hakim (PA) wajib untuk betul-betul memahaminya, dan harus berhati-hati dalam mengadili perkara ekonomi syariah, kalau tidak bisa jadi kewenangan itu akan dicabut” jelasnya panjang lebar.

Bertindak sebagai narasumber acara ini adalah Ketua PA Soreang, Dr. H. Nasich Salam Suharto, Lc., LL.M. dan Anggota BPH DSN MUI, Dr. H. Oni Sahroni, M.A.

Dalam penyampaiannya, Ketua PA Soreang menjelaskan bahwa problematika mendasar dari akad mudharabah yang diterapkan di Indonesia saat ini adalah adanya jaminan yang harus diberikan oleh nasabah (sebagai penerima modal) kepada bank (sebagai pemodal).

Praktek ini tidak sesuai dengan nature akad syariah karena menempatkan pemodal dalam kondisi untung tanpa ada kemungkinan rugi, sedangkan yang seharusnya adalah adanya sharing profit and risk dalam akad mudharabah.

Atas problematika hukum tersebut, narasumber mengusulkan beberapa solusi di antaranya perlu ada SEMA MA RI yang menjelaskan kekhususan jaminan akad mudharabah dan mengatur tentang kapan eksekusi dapat dijalankan.
Diskusi diakhiri dengan sesi tanya jawab mengenai problematika penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam praktek.

Kontributor: M. Ainun Najib
Editor : Sapuan