
Kota Magelang – Rabu (30/11/2022) Hakim PA Magelang, Muhamad Ainun Najib, S.H. mengikuti seminar nasional yang diadakan oleh Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang.
Baca Juga: Lakukan Survey Integritas Hakim PA Magelang, Komisi Yudisial Gandeng Universitas Muhammadiyah Magelang
Seminar yang dilakukan secara luring dan daring ini dimulai pukul 08.30 WIB dengan tema “Penanganan Kasus Hukum Pihak diduga ODMK dan/atau ODGJ”.
Seminar ini menghadirkan tiga pemateri yaitu Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Jateng, AKBP. H. Sugeng Tiyarto, S.H., M.H., Hakim Tinggi PT Semarang, Maryana, S.H., M.H., dan Psikiater Forensik Soerojo Hospital, dr. Ni Kadek Duti A.S.P.L,Sp.KJ(K).
Orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) memang tidak jarang terlibat dalam masalah hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Maryana menerangkan bahwa sudah tidak asing dalam perkara pidana terdapat bukti Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP), yaitu keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.
“Kalau di perkara perdata, saya sendiri jarang menemukan perkara yang berkaitan dengan bukti VeRP, namun memang dimungkinkan terjadi dalam beberapa kasus, seperti pengampuan misalnya” terangnya. (Njb)