
Magelang – Senin (23/52022) Ketua PA Magelang, Septianah, S.H.I.,M.H. pimpin proses peletekan Sita Eksekusi atas obyek sengketa dari perkara Ekonomi Syariah Nomor 65/Pdt.G/2018/PA.Mgl yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Putusan
Tujuan Pelaksanaan Sita Eksekusi ini adalah untuk melindungi status kepemilikan atas obyek sengketa tersebut, agar tidak dipindahtangankan maupun dialihfungsikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab;
Permohonan Eksekusi yang terdaftar dengan Nomor 1/PDt.Eks/2022/PA.Mgl sebelumnya telah diputus oleh Majelis Hakim PA Magelang pada tanggal 31 Agustus 2018.
Atas putusan tersebut, Pemohon eksekusi mengajukan banding yang selanjutnya diputus pada tanggal 28 Januari 2019;
Septianah dalam pelaksaan sita tersebut didampingi oleh Panitera PA Magelang, Suminah, S.H.,M.H., Zakaria, Triwahyu Hartanto dan M. Imam;
Kegiatan yang dibuka di kantor Kelurahan Panjang tersebut selanjutnya dilaksanakan di  Rt 02 Rw 01, Gang Subali, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah yang merupakan lokasi obyek sengketa.
Proses peletakan sita yang dihadiri Kasi Pemerintahan, Tri Wiwoho, S.E., Babinkamtibmas, pihak keamanan dari POLRES Kota Magelang dan Pihak Pemohon beserta kuasa hukumnya tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif (Tw).