Desain tanpa judul (3)
0%
Loading ...

Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

KATEGORI INFORMASI PUBLIK

Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/VIII/2022 yaitu sebagai berikut:

  1. Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Berkala
  2. Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
  3. Informasi Yang Wajib Tersedia Yang Setiap Saat Dapat Diakses Oleh Publik
  4. Informasi Yang Dikecualikan / Dirahasiakan

Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Berkala

  1. Profil Dan Pelayanan Dasar Pengadilan :
  2. Informasi Terkait Hak Masyarakat :
  3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan Dan Kinerja Pengadilan :
  4. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan Dan Kinerja Pengadilan :
    • Ringkasan laporan akses informasi (misal jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditolak serta alasan penolakan)
  5. Informasi Lain

Informasi Yang Wajib Tersedia Yang Setiap Saat Dapat Diakses Oleh Publik

  1. Umum :
    Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :
    • Nomor;
    • Ringkasan Isi Informasi;
    • Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
    • Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;
    • Waktu dan tempat pembuatan informasi;Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);
    • Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
  2. Informasi Tentang Perkara Dan Persidangan :
    • Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi);
    • Buku register Perkara;
    • Data statistik perkara;
    • Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
    • Laporan penggunaan biaya perkara.
  3. Informasi Tentang Pengawasan Dan Pendisiplinan (Menu Layanan Publik -> Sub Menu Pengawasan) :
    • Statistik pelanggaran Hakim / Pegawai;
    • Statistik penjatuhan hukuman disiplin;
    • Inisial nama Hakim / Pegawai yang dijatuhi hukuman;
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
  4. Informasi Tentang Peraturan, Kebijakan Dan Hasil Penelitian (Menu Publikasi):
    • Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung;
    • Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung;
    • Hasil penelitian yang dilakukan.
  5. Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian Dan Keuangan (Menu Kesekretariatan) :
    • Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
    • Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
    • Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);
    • Data statistik kepegawaian;[/li][li]Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;
    • Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
  6. Informasi Lain :
    • Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi penerimaan Hakim/Pegawai;
    • Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang diajukan dalam sidang;
    • Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan yang telah inkrach.

Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta

         Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang rr:engganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:

1. Informasi rencana pemeliharaan dan/ atau gangguan sarana dan. prasarana utilitas publik;

2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan

3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.

Informasi Yang Dikecualikan / Dirahasiakan

  1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
  3. DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai;
  4. Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai;
  5. Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  6. Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;
  7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu;
  8. Seluruh / bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan secara tegas sebagai informasi yang wajib diumumkan atau dapat diakses publik, yang jika dibuka (setelah melalui proses uji konsekuensi), dianggap akan membawa konsekuensi negatif sebagai berikut:
    • Menghambat proses penegakan hukum;
    • Menggangu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;
    • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    • Mengungkapan kekayaan alam Indonesia;
    • Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    • Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
    • Mengungkap rahasia pribadi;
    • Merugikan secara serius proses penyusunan kebijakan (khusus permintaan informasi berupa memo atau surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang sifatnya dirahasiakan;
    • Melanggar Undang-undang (yakni dalam hal undang-undang tertentu secara tegas menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi rahasia).

Informasi Yang Dikecualikan / Dirahasiakan dalam kurun waktu