Pengadilan Agama Magelang

pa magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Kembali Terapkan Teori Good Divorce, Mediator PA Magelang Minimalisir Dampak Negatif Perceraian Terhadap Anak

Magelang – Kamis (18/8/2022) Mediator Hakim PA Magelang, Muhamad Ainun Najib, S.H. berhasil mendamaikan sebagian sengketa antara DA dan EJ terkait hak asuh dan nafkah anak pasca perceraian.

Baca Juga: Suasana Jelang Hari Kemerdekaan, Mediator Pengadilan Agama Magelang Kembali Berhasil Mendamaikan Rumah Tangga Pasutri Yang Terancam Bubar

DA selaku istri mengajukan gugatan perceraian sekaligus gugatan hak asuh anak dan nafkah anak ke PA Magelang pada tanggal 10 Agustus lalu.

Dalam proses mediasi, Mediator tidak berhasil mendamaikan sengketa perceraian antara keduanya.
Oleh karenanya, Mediator berfokus pada minimalisasi dampak perceraian khususnya terhadap anak sebagai korban perceraian.

“Poin utama teori good divorce adalah meminimalisir dampak negatif dari perceraian, khususnya terhadap anak yang terdampak perceraian orang tuanya. Sedapat mungkin pengadilan harus meminimalisir dampak negatif tersebut demi kepentingan terbaik bagi anak” ujar Najib kepada tim redaksi.

Mediasi yang dilaksanakan selama dua jam tersebut berakhir dengan perdamaian sebagian, di mana para pihak tidak berhasil didamaikan dalam sengketa perceraiannya, namun keduanya menyepakati tentang hak asuh anak dan nafkah anak yang harus dibayarkan setiap bulannya sehingga hak-hak anak di masa depan lebih terjamin dan dilindungi hukum. (Njb)