Magelang – Selasa (16/11) Ketua PA Magelang Hermin Sriwulan, S.HI., S.H., M.H.I dan 3 (tiga) aparatur lain yang terdiri dari seorang Panitera Muda Gugatan Umi Khoriyah, S. Ag. dan 2 (dua) orang Panitera Pengganti masing-masing Tri wahyu Hartanto, S.H. dan Mohamad Irfan, S.H. mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ketua PA Magelang mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Hakim Berkelanjutan (CJE) tingkat pertama Peradilan Agama sedangkan tiga pejabat fungsional lainnya mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti tingkat pertama gelombang 2 Peradilan Agama seluruh Indonesia.
(Dua orang Panitera Pengganti PA Magelang sedang mengiktui Diklat | Foto : Moh. Irfan)
Kedua jenis pelatihan tersebut diselenggarakan bersamaan selama dua minggu dengan tahapan 1 minggu untuk Pembelajaran mandiri (16 – 22 November 2021) dan 1 minggu pembelajaran secara virtual (23 November – 2 Desember 2021).
Meskipun pelatihan dilaksanakan berbarengan dengan kesibukan Pengadilan Agama Magelang mempersiapkan tuan rumah penyelenggaraan turnamen PTWP piala KPTA Semarang, namun menuntut ilmu untuk upgrade kemampuan harus tetap mendapat tempat.
”Terus semangat dalam mengembangkan kemampuan, sudah difasilitasi oleh Badan Diklat harus diikuti, saya Insya Allah akan selalu ikut pelatihan walaupun nanti menggunakan dua layar komputer” ujar ketua PA Magelang menyemangati di sela-sela menyambut tamu dari PTA dan Korwil se-Jateng.
Acara pelatihan dibuka oleh Wiwik Windarwati, S.H., M.M. selaku Kabid Penyelenggara Diklat Pusdiklat Teknis Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. Dalam paparannya, beliau menegaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap peserta agar dapat dinyatakan lulus yaitu dengan mendapat nilai diatas 70.
”Komponen penilian terdiri atas 30% Pop Quis Tahap I dan II, 10% Kehadiran, 10% kedisiplinan atau kehadiran, dan 50% diskusi membuat putusan atau membuat BAS beserta ujian lisan” jelasnya.
“Dalam Tahap I pembelajaran mandiri setiap peserta peserta belajar secara mandiri melalui Bahan Ajar yang disampaikan oleh Pengajar melalui platform e-learning Mahkamah Agung (Elmari) di laman https://e-learning.mahkamahagung.go.id/. Dengan demikian, tidak terdapat pertemuan tatap muka antara Peserta dengan Pengajar dan atau Fasilitator” imbuhnya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam Tahap II Peserta wajib mengikuti pembelajaran secara penuh. Apabila Peserta izin atau tidak hadir lebih dari 15 menit pada materi pembelajaran maka Peserta akan dianggap tidak mengikuti materi pembelajaran tersebut (dianggap tidak hadir). Setiap kehadiran/ketidakhadiran peserta dalam pembelajaran online tatap muka akan terus dipantau oleh Course Manager, Observer Diklat.
Kontributor : Mohamad Irfan
Editor : Sapuan