
Magelang – (27/12) Ketua Pengadilan Agama Magelang tandatangani MoU dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Magelang. Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan dengan mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam acara ini hadir pula Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Magelang. Selain itu hadir juga Sekretaris dan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP4KB.
“Perjanjian kerjasama ini bukan hanya sebagai tindak lanjut dari Perma No 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin pasal 15 huruf (d) sebagai bentuk pendampingan kepada pelaku perkawinan anak, serta sebagai salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara, namun juga sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan dan anak dalam perkara lainnya seperti anak sebagai subyek eksekusi dalam perkara hak asuh anak/hadlanah, perceraian dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain,” tutur Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I.
Kepala Dinas P4KB Magelang, Khudhoifah, S.H., M.M., juga menyampaikan dirinya sangat menyayangkan masih banyak perkawinan anak di bawah umur di era globalisasi ini, oleh karena itu beliau dan jajarannya selalu berpesan kepada mereka dengan mengutip kata-kata bijak dari Bapak Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, “kejarlah cita-ciatmu sebelum kau kejar baju pengantinmu.”
Selanjutnya, acara ini ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Ketua Pengadilan Agama Magelang dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Magelang

Kontributor : Awiek Dwi Utami, S.Pd
Editor : Hermin Sriwulan S.H.I.,S.H.,M.H.I.