
Magelang – Selasa (07/06/2022), Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Luminar Purwokerto ini di buka pada pukul 13.30 wib diawali sambutan oleh Bapak Untung Maha Gunadi, S.H., M.Si selaku Kepala Biro Rekrutmen dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial.
Baca Juga: Persiapan Launching dan Penandatanganan MoU, Aparatur PA Magelang Lakukan Audiensi Lanjutan dengan Sekda dan Pimpinan OPD Terkait
Pembukaan kegiatan juga disampaikan oleh Kepala Pengadilan Tinggi Semarang Bapak Setyawan Hartono, S.H., M.H dan Kepala Pengadilan Tinggi Agama Semarang Bapak Yamin Awie, S.H., M.H.
Dalam sambutannya Awie menyampaikan bahwa tugas Komisi Yudisial disebutkan pada Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Mampukah MA dan KY menjaga 8.000 (delapan ribu) hakim seluruh Indonesia, maka adalah menjadi tugas dan tanggung jawab hakim itu sendiri untuk dapat menjaga kesadaran internal tersebut.
Terakhir acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial Bapak Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.
Kadafi menyampaikan Hakim adalah profesi mulia karena dengan kekuasaannya hakim dapat mengubah nasib seseorang, oleh karena itu Hakim terikat dengan kode etik yang harus dapat di implemantasikan oleh seorang Hakim.
Pelatihan ini didasari oleh adanya masyarakat ke KY, sebagaimana laporan triwulan permaret 2022 tentang laporan Masyarakat ke KY ada 564 Laporan masyarakat oleh KY, 38 sudah disidangkan oleh Komisioner KY dan 7 yang dinyatakan melanggar
Dalam pelatihan ini di harapkan setiap hakim dapat megikuti kegiatan pelatihan dengan baik dan sungguh-sungguh agar setelah pelatihan setiap peserta dapat mengimplementasikan Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH “Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial’’
Comments are closed.