Magelang – Dalam rangka lelang Barang Milik Negara (BMN) yang tidak digunakan dan alih status status gedung kantor lama serta rumah dinas PA Magelang, Sekretaris yang dalam hal ini bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang melakukan koordinasi sekaligus konsultasi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Koordinasi sekaligus konsultasi ini diperlukan untuk melihat progres pelaksanaan lelang dan alih status BMN agar meminimalisir mal administrasi ataupun hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari hasil tindaklanjut kegiatan diperoleh beberapa kejelasan yaitu:
1. KPKNL Semarang selaku pengelola Barang Milik Negara telah menerbitkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI cq. Sekretaris Mahkamah Agung RI perihal Persetujuan Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Mahkamah Agung RI kepada Kementrian Agama RI dengan tindak lanjut nantinya Mahkamah Agung menerbitkan Surat Penghapusan BMN.
2. Selain itu juga bisa sebagai dasar transfer keluar dari satker Pengadilan Agama Magelang (MA) dan juga KPKNL menerbitkan PSP untuk dasar Transfer masuk ke satker Madrasah Aliyah 2 kabupaten Magelang (Kemenag) .
Lebih Lanjut Agung Purnama, PIC Mahkamah Agung di KPKNL Semarang juga mengungkapkan bahwa surat ini telah dikirim ke Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI.
“Untuk Lelang BMN telah dilakukan lelang online serta telah diajukan dengan progres verifikasi dokumen digital. Bilamana telah di verifikasi dan tiket telah muncul , tiket dan dokumen asli dikirim ke KPKNL Semarang, bisa dikirim langsung ataupun Via Pos,” jelasnya.
Dokumen persetujuan penjualan BMN dari Mahkamah Agung, harap dilegalisir, ucap Aldo sebagai Pejabat Lelang KPKNL Semarang.
Kontributor : Adhi KurniawanEditor : Sapuan