Kota Magelang – Rabu (24/01/2024) Hakim Muda Pengadilan Agama Magelang, Fajar Pardanny Putri, S.E., S.Sy., M.H., memimpin kegiatan pengarahan (briefing) rutin pagi setiap Rabu yang dilaksanakan pada Pukul 08.15 WIB. Kegiatan rutin tersebut diikuti oleh seluruh Petugas PTSP, PPNPN Pengadilan Agama Magelang, dan para mahasiswa magang dari Universitas Tidar yang bertempat di halaman parkir samping ruang PTSP.
Pada kesempatan briefing kali ini, Hakim Muda Pengadilan Agama Magelang mengutip pesan dari motivator terkenal Indonesia yaitu Helmi Yahya, di mana pesan tersebut berbunyi,”Jangan pernah meludahi piring di mana kamu makan”. Pesan yang terkandung di dalamnya adalah bahwa terkhusus untuk para pekerja (dalam hal ini adalah seluruh Aparatur Sipil Negara Pengadilan Agama Magelang) senantiasa mensyukuri di manapun kita bekerja.
“Di manapun kita bekerja, kita harus selalu bersyukur dan jangan pernah mengatakan hal-hal yang kurang baik ataupun membicarakan keburukan satu sama lain di tempat kerja kita, karena itu sebagai hal yang kurang pantas untuk dilakukan,”kata Hakim Muda Pengadilan Agama Magelang, Fajar Pardanny Putri, S.E., S.Sy., M.H.
“Selain kurang baik, ketika kita mengatakan hal buruk tentang tempat kita bekerja merupakan hal yang tidak pantas karena bagaimanapun juga ini adalah tempat kita mencari rezeki dan nafkah bagi yang sudah berkeluarga. Jangan sampai rezeki dan nafkah yang kita dapatkan menjadi tidak berkah hanya karena perilaku kurang baik kita,” tambah beliau.
Menurut Hakim Muda Pengadilan Agama Magelang, Fajar Pardanny Putri, S.E., S.Sy., M.H., antara kritis dan berkomentar kurang baik itu adalah dua hal yang berbeda. Berpikir kritis kemudian mengutarakannya adalah hak setiap manusia karena negara Indonesia pun adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan berpikir kritis. Setiap ASN diperbolehkan untuk menyampaikan pendapatnya terkait apa saja yang dapat menunjang keberlangsungan tempat kerja untuk lebih baik dengan bahasa yang sopan. Begitu pula dengan para mahasiswa Universitas Tidar yang sedang melakukan praktek kerja lapangan (magang) diperbolehkan untuk menyampaikan kritik dan saran yang membangun terhadap instansi tempat magang. Sedangkan berkomentar kurang baik lebih kepada mengatakan hal-hal buruk yang tidak ada manfaat serta tidak bisa menjadi semangat untuk lebih baik.
Sebagai penutup, kesimpulan dari briefing adalah niatkan bekerja ikhlas beribadah agar menghasilkan etos kerja yang baik dan sebagai ladang pahala bagi kita sebagai Aparatur Sipil Negara Pengadilan Agama Magelang.