
Kota Magelang – Kamis (22/6/2023) Wakil Ketua PA Magelang, Nurhasan, S.H.I., M.E. yang bertindak sebagai mediator dalam perkara cerai gugat Nomor 102/Pdt.G/2023/PA.Mgl berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang berperkara.
Mediasi yang dilaksanakan selama kurang lebih 3 jam tersebut membuahkan hasil yang memuaskan. Hal ini tidak lain karena mediasi tersebut berakhir dengan perdamaian antara pasangan suami istri yang di mediasi. Pihak istri (YBR, 42) sebagai Penggugat menyatakan mencabut gugatannya terhadap suami (AF, 43).
Perkara perceraian ini senyatanya diajukan pihak isteri/Penggugat didasari dengan alasan karena suami/Tergugat diketahui telah menikah siri dengan seorang wanita yang menjadi rekan kerja Tergugat. Penggugat merasa sakit hati dan dikhianati oleh Tergugat sehingga akhirnya Penggugat memutuskan untuk bercerai di PA Magelang.
“Tidak mudah memediasi perkara perceraian, karena sudah menyangkut perasaan. Namun, bukan berarti tidak mungkin dilakukan. Mediator harus berusaha maksimal dan berhusnudzon serta berupaya meyakinkan para pihak bahwa perdamaian adalah jalan terbaik.” Ungkap Pengasuh Pondok Pesantren Bait Al-Qur’an tersebut.
“Yang terpenting, harus diingat bahwa keberhasilan mediasi tidak lepas dari hidayah Allah, Dzat yang maha membolak-balikkan hati”. Imbuhnya.
Di Tahun 2023, Nurhasan mencatatkan keberhasilan 100% dalam perkara-perkara yang dimediasi olehnya. Semoga torehan positif tersebut dapat terus terjaga seterusnya.