
Magelang – Hakim mediator Pengadilan Agama Magelang Septianah, S.H.I., M.H. kembali berhasil mendamaikan untuk sebagian gugatan perkara cerai gugat yang diajukan oleh AW (25) melawan W (53) terkait hak asuh dan nafkah anak.
Perkara gugatan cerai Nomor 116/Pdt.G/2022/PA.Mgl diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Agama Magelang pada tanggal 7 Juni 2022 lalu. Mediasi sendiri dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada 15 Juni 2022 dan 20 Juni 2022 yang bertempat di ruangan mediasi Pengadilan Agama Magelang.
Septianah yang juga Ketua Pengadilan Agama Magelang ini memberikan nasehat dan arahan kepada kedua belah pihak hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengekata mengenai hak asuh dan nafkah anak serta menyelesaikannya secara damai.
Atas keberhasilan mediasi ini merupakan keberhasilan yang sekian kalinya dilakukan oleh Hakim Mediator Hakim dan tentu menjadi prestasi tersendiri bagi Pengadilan Agama Magelang . (Spt)
