
Magelang – Mediator Hakim PA Magelang, Muhamad Ainun Najib, S.H. kembali menerapkan teori tasrih bi ihsan atau good divorce dalam mediasi perkara perceraian antara CP (43) dan HP (42) yang berlangsung pada Jum’at (22/7/22).
Baca Juga: Terapkan Teori Good Divorce, Mediator PA Magelang Berhasil Damaikan Sebagian Sengketa Pasutri
Penerapan teori tersebut sebagai langkah akhir apabila pasutri tidak berhasil dirukunkan atau dipersatukan kembali rumah tangganya.
Dalam Islam, tasrih bi ihsan (melepas ikatan perkawinan dengan cara yang baik) dimaknai sebagai perceraian yang tidak mendzalimi mantan pasangan. Sebagai contoh, istri yang diceraikan suami harus menjalani masa iddah. Selama masa iddah tersebut, istri masih berhak mendapatkan jaminan nafkah dari suaminya secara layak.
“Perceraian yang baik juga diwujudkan dengan meminimalisir dampak negatif terhadap anak yang menjadi korban perceraian orang tuanya, yaitu dengan tetap dilindungi hak-hak dasarnya oleh kedua orang tuanya” ungkap Hakim kelahiran Secang, Magelang tersebut.
Akhirnya, mediasi yang berlangsung sejak Rabu (20/7/22) tersebut diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian sebagian, yang isinya mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh pasutri tersebut apabila perkara perceraiannya dikabulkan oleh Hakim. (Njb)