Pengadilan Agama Magelang

pa magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Lega dan Bersyukur, Tim Eksekusi PA Magelang Berhasil Meletakkan Sita Eksekusi Perkara No 2/Pdt.Eks/2022/PA.Mgl

Kota Magelang – Kamis (06/10/2022), Tim Eksekusi PA Magelang yang dikomandoi oleh Panitera PA Magelang Suminah,S.H.,M.H melaksanakan peletakan sita eksekusi Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Mgl yang objeknya berada di Kampung Ketepeng, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Baca juga: Wakil Ketua dan Panitera PA Magelang Ikuti Bimtek Problematika Pelaksanaan Eksekusi di Peradilan Agama

Pelaksanaan sita eksekusi kali ini Panitera PA Magelang di dampingi oleh Purwadi, S.H selaku Panitera Muda Hukum, Zakaria dan Agung DC Laksana, S.H sebagai Jurusita serta dibantu oleh Yuni Fariska, A.Md sebagai tenaga PPNPN. Sita eksekusi ini merupakan implementasi dari putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 129 PK/Ag/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Pelaksanaan proses sita eksekusi di mulai di Kantor Kelurahan Gelangan dengan dibuka oleh Lurah Gelangan selaku pemangku wilayah yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon Eksekusi, Tim Eksekusi PA Magelang, Kapolsek Magelang Tengah beserta jajarannya, dan Perwakilan dari BPN Kota Magelang. Dalam pembukaanya Pak Lurah menghimbau kepada Para Pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Agung RI dengan cara menjaga keamanan dan ketertiban sehingga pelaksanaan sita eksekusi hari ini bisa berjalan dengan lancar.

Kemudian Panitera PA Magelang memperkenalkan anggota Tim Eksekusi PA Magelang serta menyampaiakan rundown kegiatan pada pagi hari ini serta menghimbau juga kepada para pihak untuk bersikap kooperatif agar pelaksanaan sita eksekusi bisa berjalan dengan lancar.

Setelah acara pembukaan di Kantor Kelurahan Gelangan, kegiatan dilanjutkan di objek sengketa yang berada di Kampung Ketepeng, Panitera PA Magelang langsung membacakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Mgl, yang disaksikan oleh para pihak dan kuasanya, perwakilan Kelurahan Gelangan, perwakilan dari BPN Kota Magelang serta dari Polsek Magelang Tengah, setelah proses pembacaan Penetapan Sita Eksekusi kemudian anggota Tim Eksekusi PA Magelang memasangkan banner terhadap objek sengketa yang berisi bahwa “Tanah dan Bangunan ini dalam Sita Eksekusi Pengadilan Agama Magelang” Ketua Tim Eksekusi juga menghimbau kepada para pihak untuk menjaga keutuhan dari objek sengketa hingga proses pelelangan nanti.

Selanjutnya Panitera PA Magelang menutup kegiatan peletakan sita eksekusi, tidak lupa beliau menyampaiakan apresiasi kepada para pihak yang sudah kooperatif dan juga ucapan terimakasih kepada pihak Kelurahan Gelangan dan Polsek Magelang Tengah yang sudah membantu mengamankan kegiatan peletakan sita eksekusi pada hari ini. (ADCL)