Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Mantapkan SMAP, Pengadilan Agama Magelang mengadakan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan kepada Mitra Kerja dan Advokat

Magelang, 2 Agustus 2024 – Pengadilan Agama Magelang mengadakan sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada mitra kerja dan para advokat. Acara yang berlangsung pada tanggal 2 Agustus 2024 ini dilaksanakan secara luring di Ruang Media Center Pengadilan Agama Magelang dan juga secara daring melalui Zoom Meeting.

Acara ini dihadiri oleh berbagai mitra kerja Pengadilan Agama Magelang, termasuk PT. BSI cabang Magelang, PT BRI cabang Magelang, PT Pos Indonesia cabang Magelang, Yayasan Ikhsanul Fikri, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN Walisongo Semarang, serta Mediator Non Hakim. Selain itu, para Advokat juga turut hadir dalam acara ini.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Magelang, Bapak Nurhasan, S.H.I., M.E, menyampaikan sosialisasi terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah diterapkan di Pengadilan Agama Magelang. Beliau memaparkan bahwa penerapan SMAP ini adalah langkah lanjutan setelah Pengadilan Agama Magelang berhasil meraih predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

Ketua Pengadilan Agama Magelang menekankan pentingnya SMAP dalam menjaga integritas dan transparansi di lingkungan kerja, serta menghindari praktik penyuapan yang dapat merusak reputasi dan kinerja institusi. “Dengan adanya SMAP, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan pelayanan yang adil dan transparan di Pengadilan Agama Magelang,” ujar Bapak Nurhasan.

Acara sosialisasi ini mendapat respons positif dari para peserta, yang menyadari pentingnya penerapan SMAP dalam menjaga profesionalisme dan integritas khususnya di lingkungan peradilan. Para mitra kerja dan advokat yang hadir juga menyatakan komitmen mereka untuk mendukung implementasi SMAP di Pengadilan Agama Magelang.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip SMAP dalam setiap kegiatan yang dilakukan, guna mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari korupsi, dan melayani masyarakat dengan maksimal tanpa adanya penyuapan.