Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Mediasi Gugatan Perceraian Berhasil Sebagian: Kesepakatan Terkait Hak-hak Perempuan Pasca Perceraian

Magelang, 14 September 2023 – Dalam sebuah proses mediasi yang dilaksanakan oleh Fajar Pardanny Putri, S.E., S.Sy., M.H, seorang Mediator Hakim dari Pengadilan Agama Magelang, dalam perkara gugatan perceraian nomor 172/Pdt.G/2023/PA.Mgl telah mencapai titik terang. Meskipun kedua belah pihak sejak awalnya ingin mengakhiri rumah tangganya, namun proses mediasi yang dilakukan berhasil mencapai kesepakatan penting terkait hak-hak perempuan pasca perceraian.

Dalam mediasi yang berlangsung beberapa hari ini, kedua belah pihak, yang akan kita sebut sebagai Ibu Aisyah dan Bapak Budi (bukan nama sebenarnya), memutuskan untuk mencari solusi damai untuk mengakhiri rumah tangga mereka yang sejak awal menikah telah bermasalah. Salah satu isu utama yang dibahas adalah nafkah iddah yang akan diberikan oleh Bapak Budi kepada Ibu Aisyah sebelum pengambilan akta cerai.

Setelah mencapai kesepakatan sebagian, kedua belah pihak menyatakan rasa lega dan bersyukur atas bantuan Mediator Fajar Pardanny Putri dalam memfasilitasi mediasi ini. Mereka mengakui bahwa mediasi adalah cara yang efektif untuk menyelesaikan konflik perceraian dengan damai dan adil.

Mantan Hakim PA Gianyar menyatakan, “Tujuan mediasi adalah mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak dalam situasi perceraian. Saya berharap kesepakatan ini akan membantu kedua pihak untuk melanjutkan hidup mereka dengan tenang dan memberikan perlindungan yang sesuai bagi hak-hak perempuan pasca perceraian.”

Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi ini adalah contoh positif bagaimana proses mediasi dapat membantu pasangan yang bercerai untuk menyelesaikan konflik mereka dengan cara yang adil dan damai, dengan mempertimbangkan khususnya hak-hak perempuan pasca perceraian. Pengadilan Agama Magelang akan terus mendukung upaya-upaya mediasi dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih harmonis bagi keluarga yang terlibat dalam konflik perceraian. (fpp)