Pengadilan Agama Magelang

pa magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

PA Magelang Mengikuti Acara Rekonsiliasi Data Perkara Pengadilan Agama Tahap 2 Tahun 2023 oleh Dirjen Badilag

Magelang, 31 Mei 2023 – Pada tanggal 31 Mei 2023 pukul 08.30 WIB, Pengadilan Agama (PA) Magelang turut serta dalam acara Rekonsiliasi Data Perkara Pengadilan Agama Tahun 2023 Tahap 2. Acara ini dihadiri oleh Panitera, Panmud Hukum, dan operator PA Magelang, serta diselenggarakan melalui zoom meeting di Media Center Pengadilan Agama Magelang.

Baca Juga: Wujud Komitmen Pembangunan Zona Integritas, Tim ZI Pengadilan Agama Magelang ikuti Sosialisasi Evaluasi Pembangunan ZI yang digelar secara daring oleh Dirjen Badilag

Acara Rekonsiliasi Data Perkara tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) kepada Pengadilan Agama se-Jawa Tengah. Acara ini juga didampingi langsung oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, yang memiliki peran penting dalam mendampingi jalannya proses rekonsiliasi.

Acara dibuka oleh Panitera PTA Semarang, H. Ma’sum Umar, S.H., M.H., yang memberikan sambutan untuk memulai rangkaian kegiatan. Kemudian, acara dilanjutkan dengan acara inti yaitu Rekonsiliasi Data Perkara yang disampaikan oleh Komarudin, S.Kom, sebagai narasumber utama.

Dalam acara ini, seluruh Pengadilan Agama di Jawa Tengah melakukan pengecekan data perkara satu persatu menggunakan aplikasi kinsatker. Hal ini bertujuan untuk memastikan integritas dan keakuratan data perkara yang dimiliki oleh masing-masing Pengadilan Agama.Partisipasi PA Magelang dalam acara Rekonsiliasi Data Perkara ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keakuratan dan keandalan data perkara yang ditangani. Melalui proses rekonsiliasi ini, diharapkan dapat teridentifikasi dan diperbaiki segala kesalahan atau ketidaksesuaian yang mungkin terjadi dalam data perkara.

Dengan adanya acara Rekonsiliasi Data Perkara ini, diharapkan sistem pengelolaan perkara di Pengadilan Agama dapat terus ditingkatkan. Kolaborasi antara Badilag, PTA Semarang, dan Pengadilan Agama se-Jawa Tengah menjadi faktor kunci dalam mencapai tujuan tersebut (PAS).