Pengadilan Agama Magelang

pa magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

PA Magelang : PA Percontohan Responsif Hak Perempuan dan Anak

foto 1foto 1

Jum’at, 03 Agustus 2018, Pengadilan Agama Magelang mendapat kunjungan dari Kalijaga Institute for Justice (KIJ) dan The Asia Foundation (TAF). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka monitoring pelaksanaan parameter modelling responsif hak perempuan dan anak di Pengadilan Agama Magelang sebagai pengadilan agama yang telah ditunjuk oleh KIJ bekerjasama dengan Ditjen Badilag sebagai pengadilan agama percontohan pada tahun 2016 lalu bersama dengan PA Wonosari dan PA Wates serta PA Bantul sebagai replikanya.

“Selamat datang di Kantor Pengadilan Agama Magelang. Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kalijaga Institute for Justice UIN Sunan Kalijaga dan The Asia Foundation telah menunjuk PA Magelang sebagai PA percontohan.”Ujar Pak Ketua dalam sambutannya.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut adalah Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si., Ph.D. dan Dr. Witriani, M.Hum. yang merupakan perwakilan dari KIJ. Sementara itu, dari TAF turut hadir Dr. Budhy Munawar R, M. Doddy K, M. Mustofa dan Ahsan J Hamdi. Begitu tiba di Kantor PA Magelang sekira pukul 09.00 WIB, rombongan yang berjumlah 6 (enam) orang tersebut disambut hangat oleh KPA Magelang, Drs. Tubagus Masrur, S.H., dan koordintaor program modelling PA Magelang, Jamadi, Lc., MEI.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan dari KIJ dan TAF melakukan sedikit tinjauan terhadap fasilitas umum ramah perempuan dan anak yang telah tersedia di PA Magelang. Kemudian acara dilanjutkan dengan diskusi atau pembicaraan mengenai pelaksanaan parameter modelling responsif hak perempuan dan anak di pengadilan. Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengadilan Agama sebagai representasi dari negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak sejauh yang menjadi kewenangannya.

“Terimakasih kepada KPA Magelang dan seluruh pegawai atas sambutannya yang luar biasa. Kami berkunjung ke sini hendak memonitoring pelaksanaan parameter modelling responsif hak perempuan dan anak di PA Magelang.” Tutur salah seorang perwakilan dari TAF.

Dalam diskusi yang dibersamai oleh KPA, Hakim dan segenap pegawai PA Magelang tersebut, terdapat 4 (empat) parameter yang digunakan untuk membaca sejauh mana implementasi perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak di pengadilan telah berjalan dengan baik. Sebagaimana yang kita lihat bahwa anak dan perempuan merupakan entitas yang sangat rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, serta sering terabaikan haknya. Ke-empat parameter tersebut merupakan parameter yang telah dirumuskan pada lokakarya Pengarusutamaan HAM, Gender, Hak Perempuan dan Anak di Pengadilan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu bertempat di PA Wonosari dengan narasumber hakim agung, pejabat Badilag dan akademisi. Meski awal perumusan parameter dilakukan sebelum pelaksanaan SAPM dan keluarnya PERMA no. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum ternyata parameter ini selaras dengan keduanya. Adapun ke-empat parameter yang menjadi pokok diskusi tersebut yakni: 1.) Sarana prasarana; 2.) Pelayanan perkara di kepaniteraan; 3.) Mediasi; 4.) Putusan. Bak menjadi wadah komunikasi antara praktisi yakni hakim serta pegawai PA Magelang dan akademisi atau peneliti dari KIJ dan TAF, diskusi ini berlangsung menarik.

PA Magelang berharap, pemikiran-pemikiran yang muncul dalam acara ini tidak hanya hidup dalam tataran diskusi saja melainkan dapat terdengar gaungnya hingga ke atas atau perumus kebijakan. Hal ini tidak lain dimaksudkan untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan yang dapat dicapai apabila terjadi peningkatan kebijakan yang responsif gender dan mendukung pemberdayaan perempuan dan anak.