Rabu tanggal 06 Maret 2023 bertempat di Media Center Pengadilan Agama Magelang
Panmud Gugatan dan tenaga teknis Kepaniteraan PA Magelang mengikuti Zoom ‘’ Bimbingan Teknis Problematika Sita dan Eksekusi dalam Teori dan Praktek yang disampaikan oleh narasumber Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H ( KPT DKI Jakarta).
Dalam pembahasan sita dan eksekusi kali ini Narasumber memberikan gambaran bahwa Eksekusi menjadi tanggung jawab berat bagi Ketua Pengadilan karena disinilah kredibilitas lembaga peradilan dipertaruhkan, jika pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrach van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), maka harus dilaksanakan secara paksa (eksekusi)
Dalam perkara dengan objek eksekusi benda tidak bergerak (tanah dan Bangunan ) Selain mengacu pada HIR, khususnya pasal 153, eksekusi terhadap benda tidak begerak juga mengacu pada SEMA NO. 7 TAHUN 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
SEMA ini mengamanatkan untuk meminta perhatian ketua/majelis hakim yang memeriksa perkara perdata dengan objek barang tidak bergerak untuk melaksanakan pemeriksaan setempat atas objek perkara.Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya perkara perdata yang telah BHT namun tidak dapat dieksekusi karena objek perkara yang tidak sesuai dengan dictum putusan, baik mengenai letak, luas, maupun batas-batas objek eksekusi
Suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) tidak dapat semuanya dieksekusi oleh Ketua Pengadilan dan ada beberapa putusan yang NON EXECUTABLE antara lain :
Putusan yang bersifat declaratoir dan constitutive, Objek sengketa (barang tetap , barang bergerak) tidak dicantumkan secara tegas dalam dictum putusan, Harta kekayaan termohon eksekusi tidak ada, Terhadap barang yang dieksekusi masih dalam status sewa, Barang bergerak dan tidak bergerak yang menjadi obyek eksekusi berada ditangan pihak ketiga dengan titel/alas hak yang sah, Objek yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya, Tanah yang hendak dieksekusi berubah status menjadi tanah milik negara, Barang yang menjadi obyek eksekusi berada di luar negeri, dipidana karena pemalsuan sertifikat yang diajukan dalam perkara perdata yg dimohonkan eksekusi tersebut dan lain sebagainya;
Kesimpulan yang didapat dari Bimtek ini adalah :
- Eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan oleh pihak yang menang atas pelaksanakaan putusan yang tidak dilakukan secara sukarela oleh pihak yang kalah;
- Eksekusi dilakukan kepada putusan yang telah BHT (kecuali pada putusan serta merta, putusan provisional, akta perdamaian, eksekusi terhadap grosse akta dan eksekusi hak tanggungan) dan bersifat condemnatoir;
- Eksekusi menjadi tanggung jawab berat bagi Ketua Pengadilan karena disinilah kredibilitas lembaga peradilan dipertaruhkan;
- Eksekusi dapat dilakukan delegasi apabila terdapat objek eksekusi yang berada di luar yuridiksi Pengadilan dimana perkara diputus;
- Eksekusi tidak dapat ditunda kecuali ada alasan hukum yang sifatnya eksepsional dan sementara;
- Wewenang untuk melakukan eksekusi hanya diberikan kepada Pengadilan Tingkat Pertama. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tidak memiliki wewenang untuk menjalankan eksekusi;
- Tunggakan permohonan eksekusi di Pengadilan terjadi karena adanya ketidakseragaman acuan dalam prosedur permohonan dan pelaksanaan eksekusi serta hambatan pelaksanaan di lapangan.
Pada Akhir acara Zoom Bapak Herry Swantoro menyampaikan bahwa ‘’ Eksekusi adalah sebuah Seni dimana peran Pimpinan Pengadilan, Panitera dan seluruh komponen yang berkaitan bias menjalankan eksekusi ini dengan baik dan berhasil terutama jika benda yang di Eksekusi adalah benda tidak bergerak terutama Eksekusi Anak’’
Terakhir dalam statement beliau bahwa tidak semua putusan pengadilan dapat dilaksanakan eksekusi. Serta menekannkan ‘’ Jangan sampai dalam pelaksanaan Eksekusi ada pihak-pihak yang menjual nama Ketua dan Institusi Pengadilan saat pelaksanaan Eksekusi demi kepentingan pribadi’’ (EA)