Pengadilan Agama Magelang

pa magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Patuhi Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bukti Ketaatan Pimpinan dan Aparatur Pengadilan Agama Magelang Mencegah Tindakan Korupsi

Kota Magelang (05/01/2023) Ketua Pengadilan Agama Magelang Septianah, S.HI., M.H mengajak semua aparatur Pengadilan Agama Magelang agar melaporkan harta kekayaannya baik melalui e-LHKPN atau melalui SIHARKA.

“Besok hari Jumat (6 Januari 2023-red) semua pegawai harus sudah melaporkan harta kekayaannya” ungkap Ketua dalam acara sosialisasi pengisian LHKPN/LHKASN di Media Center Pengadilan Agama Magelang.

Guna mendukung capaian tersebut, dilakukan pendampingan dan tutorial pengisian Laporan LHKPN dan SIHARKA pada pegawai yang merasa kesusahan atau lupa username dan password login aplikasi tersebut.

“Semakin cepat kita melaporkan semakin menunjukkan ketaatan kita sebagai ASN atau penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan setiap awal tahun” sambung Ketua.

“Selain tepat waktu, laporan ini wajib dilaporkan dengan jujur!” tambah Wanita yang telah setahun memimpin Pengadilan Agama Magelang.

Seperti diketahui LHKPN/LHKASN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (Irf)