INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA
PENDAHULUAN
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi antara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
NO | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | LINK |
1. | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Nomor 16 Tahun 2018 |
2. | Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Nomor 12 Tahun 2021 |
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengeluarkan 13 Aturan turunan untuk Pelaksanaan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 13 aturan ini merupakan pedoman dan petunjuk teknis bagi pelaku pengadaan dilingkup kementrian/lembaga/perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah
NO | NAMA PERATURAN LKPP | NOMOR PERATURAN LKPP |
1. | Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Nomor 12 Tahun 2021 |
2. | Pedoman Swakelola | Nomor 3 Tahun 2021 |
3. | Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia | Nomor 12 Tahun 2021 |
4. | Pedoman Tender/Seleksi Internasional | Nomor 10 Tahun 2018 |
5. | Katalog Elektronik | Nomor 177 Tahun 2024 |
6. | Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang di kecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa | Nomor 12 Tahun 2018 |
7. | Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat | Nomor 13 Tahun 2018 |
8. | Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa | Nomor 10 Tahun 2021 |
9. | Pelaku Pengadaan | Nomor 19 Tahun 2019 |
10. | Agen Pengadaan | Nomor 16 Tahun 2018 |
11. | Sanksi Daftar Hitam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Nomor 17 Tahun 2018 |
12. | Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Nomor 18 Tahun 2018 |
13. | Pengembangan  Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  | Nomor 19 Tahun 2018 |
RENCANA UMUM PENGADAAN
MEKANISME PENGADAAN
- Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berpedoman kepada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Untuk Proses Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Makamah Agung RI dapat dilihat pada Website LPSE Mahkamah Agung (Klik disini)
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan Atas Hasil Pengadaan Barang dan Jasa
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 77, mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :
1. Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
3. APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
4. APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
6. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
7. LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.
Jadwal Lelang
NO | NAMA BARANG | TANGGAL | Keterangan |
1. | Tidak ada pengadaan barang jasa modal | – | – |
Kontak Pengajuan:
Wahyu Puji Leksono, S.Kom (Sekretaris Pengadilan Agama Magelang)
NIP. 198112032009121003
Alamat : Pengadilan Agama Magelang. Jl. Sunan Giri Jurangombo Selatan, Kota Magelang
No Telp (WA) : 082134116282
Alamat Pejabat Pengadaan / Pokja PBJÂ
Proses dan surat menyurat terkait dengan pengadaan barang/jasa di Pengadilan Agama Magelang dialamatkan ke :
Pengadilan Agama Magelang
Jl. Sunan Giri Jurangombo Selatan, Kota Magelang
WhatsApp 082134116282
           https://lpse.mahkamahagung.go.id/eproc4
           https://lpse.mahkamahagung.go.id/eproc/