Magelang – Rabu (06/10/2021) Hakim Pengadilan Agama Magelang, Muhamad Ainun Najib, S.H., mengikuti Dialog Virtual yang diselenggarakan oleh Australia Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ2). Dialog yang dilakukan antara Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan Family Court of Australia (FCOA) ini mengusung tema Perlindungan Hak & Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak.
Muhamad Ainun Najib, S.H. (Hakim) saat mengikuti acara Dialog Virtual [foto : ivan]
Ketua Kamar Agama MA-RI, Yang Mulia Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., dan Direktur Jenderal Badilag MA-RI, Dr. Drs. Aco Nur., S.H., M.H., bertindak sebagai pembicara dari Indonesia, sedangkan dari Asutralia diwakili oleh The Honorable Justice Judy Ryan dari FCOA.
Acara yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini dihadiri secara virtual oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Dirjen Badilag MA-RI dalam kesempatan ini menegaskan bahwa PA di seluruh Indonesia harus memberikan perhatian penting dalam melindungi hak-hak perempuan, anak dan kaum difabel serta mempermudah akses keadilan bagi kaum rentan tersebut. Hal ini ia wujudkan dengan berbagai program dan inovasi yang diimplementasikan di masing-masing PA di seluruh Indonesia.
“Badilag MA-RI senantiasa berupaya memberikan pelayanan dan perlindungan hukum yang terbaik kepada para pencari keadilan, khususnya bagi kaum rentan, (yaitu) perempuan, anak dan para disabilitas”
Terbaru, Ditjen Badilag telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (policy brief) Jaminan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian tanggal 25 Juni 2021 yang lalu, yang isi kebijakannya adalah mendorong para hakim agar memaksimalkan segala instrumen hukum yang ada untuk memberikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Kontributor: Muhamad Ainun Najib, Editor : Sapuan