
Kota Magelang – Selasa (20/9/2022) Mediator PA Magelang, Muhamad Ainun Najib, S.H., melaksanakan mediasi secara elektronik terhadap perkara 174/Pdt.G/2022/PA.Mgl.
Baca Juga: Brace Keberhasilan Dalam Mediasi, Hakim Mediator Pengadilan Agama Magelang Damaikan Dua Pasutri Sekaligus
Pelaksanaan mediasi via video teleconference ini menjadi yang perdana dilakukan di PA Magelang pasca terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Eektronik.
Dimulai pukul 14.00 WIB, mediasi berjalan lancar meskipun sempat terkendala masalah teknis.
Kepada tim redaksi, Najib yang merupakan Mediator sekaligus Hakim PA Magelang menjelaskan salah satu plus minus pelaksanaan mediasi secara elektronik.
“Masing-masing (mediasi manual dan elektronik) ada kelebihan dan kekurangannya. Kalau bertemu langsung, komunikasi lebih jelas dan tanpa perlu khawatir koneksi buruk. Hal sebaliknya sangat mungkin terjadi pada mediasi elektronik” tuturnya.
“Kelebihannya, mediasi elektronik bisa memudahkan pihak-pihak yang domisilinya jauh dari pengadilan” ungkapnya lebih lanjut.
Hadirnya Perma Nomor 3 Tahun 2022 juga merupakan wujud keseriusan Mahkamah Agung dalam mengimplementasikan visinya, yaitu Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung. (Njb)