
Kota Magelang, (30/01/2023), bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Magelang telah dilaksanakan mediasi dalam perkara gugatan izin poligami. Mediasi tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat yang mana di wakilkan oleh Pengampunya dengan bertindak selaku mediator ialah Hakim, Fajar Pardanny Putri, S.Sy.
Berawal dengan penjelasan tatacara dan pentingnya mediasi, Fajar kemudian memberikan nasihat-nasihat kepada kedua belah pihak terkait dengan persoalan poligami yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. Mediasi ini diakhiri dengan keberhasilan sebagian yakni tentang penguasaan harta yang diperoleh selama kurun waktu perkawinan (harta bersama) Penggugat dan Tergugat, Penggugat sepakat menyerahkan harta bersama tersebut di atas kepada Tergugat dan Anaknya.
Keberhasilan mediasi dalam perkara Ijin Poligami ini merupakan hal yang langka. Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini Para Pihak menyampaikan terimakasih dan menyatakan sangat puas dan lega atas pelaksanaan mediasi ini. (FPP)