
Kota Magelang – Pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Magelang hadir secara virtual dalam acara penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) dengan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI dalam Pemanfaatan Data Perkawinan dan Perceraian.
Baca Juga: Wujudkan Sinergi Pelayanan Keadilan, Pengadilan Agama Magelang dan PA SE Jawa Tengah Bekerjasama dengan Balai Harta Peninggalan
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Gedung Sekretariat MA, Jl. A. Yani Kav.59, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/22). Dalam penandatanganan ini, Ditjen Badilag dan Kemenag menyampaikan komitmen peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dirjen Badilag, DR. H. Aco Nur, S.H., M.H. menegaskan bahwa nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Tidak hanya untuk merumuskan kebijakan, masyarakat juga membutuhkan data nikah dan cerai yang terintegrasi.

“Hari ini Ditjen Bimas Islam dan Ditjen Badilag mengukir sejarah kerja sama baru. MoU ini bentuk keseriusan kita untuk melayani umat,” terang Aco.
“Data yang terintegrasi menghindari timpang tindih informasi. Tentu saja, masyarakat terlayani dengan data yang akurat dan otentik,” tegasnya.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A. menyatakan bahwa sinergi Badilag-Kemenag adalah dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kami siap bersinergi dan berkolaborasi serta melakukan tindaklanjut atas penandatanganan MoU ini. Insyaallah kita terus melakukan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat terutama dalam mengatasi masalah keluarga,” ungkapnya.
Kamaruddin menambahkan bahwa data memiliki kedudukan penting sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan. Pihaknya menyambut baik adanya integrasi data pernikahan yang dimiliki Kemenag dan data perceraian yang dimiliki MA.
“Kerja sama, sinergi, dan kolaborasi integrasi data nikah dan cerai menjadi sebuah kebutuhan karena sangat relevan dan membantu dalam merumuskan kebijakan dalam menyelesaikan persoalan keluarga,” tambah Guru Besar Ilmu Hadis UIN Alauddin Makassar ini.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Nur Jannah Syaf, S.H.,M,H. menambahkan, nantinya data nikah dan cerai yang terintegrasi akan disajikan secara realtime. Integrasi dilakukan terhadap aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang dikelola Ditjen Bimas Islam Kemenag dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikelola Ditjen Badilag MA. (Spn)