Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Pimpinan, Hakim dan Aparatur PA Magelang Antusias Nobar Live Streaming Peresmian Pengadilan Baru

foto 1foto 1

Pa_Magelang || 22 Oktober 2018

Bertempat di ruang rapat, hari ini Pimpinan, sebagian Hakim dan Aparatur PA Magelang menyaksikan Live Streaming peresmian 85 Pengadilan Baru Di Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 9 Tahun 2018 Tentang Publikasi Persemian Operasional Pengadilan Baru. Dalam rangka mendekatkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan (Access to Justice), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H meresmikan operasionalisasi 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru di seluruh Indonesia, pada Hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. 85 (delapan puluh lima) pengadilan baru tersebut terdiri dari 3 (tiga) badan peradilan yaitu 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri, 50 (lima puluh) Pengadilan Agama dan 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah serta 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang baru dibentuk tersebar di seluruh pelosok Indonesia dan berada di ibukota kabupaten dan Kotamadya, sementara Pengadilan Tata usaha Negara berada di Ibukota Propinsi.

“Kami sangat antusias dan mengapresiasi sebesar-besarnya kepada MA-RI dengan dioperasionalkan pengadilan-pengadilan baru sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada para pencari keadilan dan masyarakat dan upaya pengadilan memberikan Justice For All” ungkap Ketua Pengadilan Agama Magelang, Akhmad Kholil Irfan, S.Ag., S.H., M.H., di sela-sela menyaksikan bersama Live Streaming Peresmian Dan Pembentukan Pengadilan Baru.

foto 1

“Terbentuknya pengadilan baru tidak semata-mata ditujukan untuk berdirinya sebuah bangunan pengadilan di suatu daerah yang wilayah administrasinya mengalami pemekaran, namun lebih mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat dan para pencai keadilan yang domisilinya jauh dari lokasi pengadilan. Kendala geografis diwilayah-wilayah tertentu seringkali menyulitkan bagi para pencari keadilan untuk bisa datang langsung ke pengadilan, baik karena jarak antara pengadilan dengan tempat tinggal para pencari keadilan yang sangat jauh atau disebabkan karena konsisi alam yang sulit dilalui oleh alat transportasi, baik darat laut maupun udara, sehingga pada daerah-daerah tertentu untuk bisa sampai ke pengadilan memerlukan perjuangan yang sangat berat dan biaya yang cukup besar. Seluruh Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah yang baru dibentuk akan beroperasi dengan segala keterbatasan baik anggaran, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM).” Ujar Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. dalam sambutan dan arahannya;

“Untuk itu, operasionalisasinya melibatkan pemerintah daerah setempat dalam penyediaan lahan untuk kantor, sementara untuk pembangunan fisik dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI secara bertahap. Sebagian besar Pengadilan Agama/MS yang baru belum memiliki tanah, gedung dan sarana prasarana milik sendiri. Sebagian lahan/tanah Pengadilan Agama dan mahkamah Syar’iyah baru berstatus pinjam pakai dari pemerintah setempat bahkan ada yang berstatus sewa kepada pihak lain. Meskipun demikian keterbatasan tersebut tidak menghalangi Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah dalam memberikan layanan kepada masyarakat (Justice For All).” Lanjut Ketua Mahkamah Agung RI dalam memberikan sambutan dan arahannya;