Profil PPID
Pengadilan Agama Magelang Kelas II berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan informasi publik. Komitmen ini diwujudkan melalui pembentukan unit layanan informasi, yaitu Loket Layanan Informasi pada PTSP/PTSL Pengadilan Agama Magelang.

Sebagai langkah awal, diterbitkan SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/III/2022 mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan sebagai acuan dalam pelayanan informasi di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan. Pada saat itu, istilah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Atasan PPID belum dikenal, melainkan dikenal dengan istilah Petugas Informasi dan Dokumentasi serta Penanggung Jawab. Dalam SK KMA 2-144 ini diatur mengenai jenis informasi yang harus diumumkan pengadilan, prosedur pengumuman, akses informasi oleh publik, serta mekanisme permohonan informasi, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi.
Kemudian, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada April 2008 yang mulai berlaku pada April 2010. UU ini menggunakan terminologi yang berbeda dari SK KMA 144 Tahun 2007, sehingga Mahkamah Agung merespons dengan menerbitkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SK KMA 1-144 Tahun 2011 memperjelas beberapa hal yang belum diatur dalam SK KMA 144 Tahun 2007, seperti informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi dengan contoh penerapannya, serta formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, struktur pelaksana layanan informasi dikembangkan menjadi empat, yaitu Atasan PPID, PPID, Penanggung Jawab Informasi, dan Petugas Informasi.
Seiring dengan perkembangan regulasi terkait pelayanan informasi di lingkungan Mahkamah Agung, diterbitkanlah SK KMA 2-144 Tahun 2022 yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan layanan informasi yang lebih efektif dan efisien.
Dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP serta SK KMA 2-144 Tahun 2022, Pengadilan Agama Magelang Kelas II menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Pengadilan Agama Magelang Kelas II Nomor: 845/KPA.W12-A3/SK.HK.05/V1/2024 tentang Penunjukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Magelang Kelas II.
Tim PPID Pengadilan Agama Magelang Kelas II bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik, termasuk penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi. Atasan PPID bertindak sebagai Pimpinan PPID di Pengadilan Agama Magelang Kelas II.