Pengadilan Agama Magelang

pa magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Rapat Anggota Tahunan Koperasi Bina Sejahtera Pengadilan Agama Magelang

Magelang – Jum’at (5/8/2022) bertempat di Taman Darussalam Pengadilan Agama Magelang, selepas Rapat Bulanan dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Bina Sejahtera. Rapat dihadiri oleh Ketua PA Magelang selaku Pembina Koperasi, Pengawas, Pengurus, serta seluruh aparatur PA Magelang sebagai bagian dari anggota koperasi.

Baca Juga: Rapat Anggota Tahunan Koperasi Bina Usaha Mandiri Pengadilan Agama Magelang

Acara diawali dengan sambutan pembina koperasi Septianah, S.H.I., M.H. Dalam sambutannya Septianah bersyukur Pengadilan Agama Magelang telah mempunyai koperasi.

“Kita patut bersyukur dengan adanya koperasi ini, karena tidak semua satker mempunyai koperasi. Koperasi ini pada prinsipnya adalah untuk saling membantu sesama anggota yang membutuhkan pinjaman”.

Di akhir sambutannya wanita kelahiran lahat tersebut berharap Koperasi Bina Sejahtera tetap berjalan dengan baik.

“Semoga koperasi ini tetap berjalan dengan baik dan pengurus yang ditunjuk sebagai koperasi selalu amanah. Insha Allah pengurus koperasi kita ini selalu amanah, apalagi ketua koperasi kita adalah hakim, dan hakim itu memang amanah”, tuturnya mengakhiri sambutan.

Acara dilanjutkan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Koperasi Tahun Buku 2021/2022 yang disampaikan oleh Muhammad Ainun Najib, S.H. selaku Ketua Koperasi dan Zakaria selaku Bendahara Koperasi.

Dalam sambutannya Ainun Najib menghimbau kepada seluruh anggota koperasi untuk meningkatkan jumlah simpanan dan pinjaman agar koperasi tetap bisa berjalan.

“Koperasi ini sistemnya adalah simpan pinjam, dengan menabung kita akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU kita ini hanya berasal dari satu sumber, semakin banyak yang pinjam maka SHU yang kita peroleh semakin besar. Kami sarankan sebelum meminjam di bank sebaiknya meminjam di koperasi terlebih dahulu agar koperasi kita tetap hidup, karena jika hanya banyak yang menabung tetapi tidak ada yang meminjam koperasi pada akhirnya akan kolaps”.

Setelah LPJ Koperasi diterima dan disahkan oleh seluruh anggota koperasi, tibalah agenda yang paling ditunggu oleh anggota koperasi yaitu pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Penerimaan SHU setiap anggota koperasi bervariasi besarannya tergantung simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan sukarela serta pinjaman masing-masing anggota.

Acara ditutup dengan penyerahan SHU secara simbolis oleh Ketua Koperasi kepada Pembina Koperasi Bina Sejahtera. Ans