Magelang – Selasa, 26 Oktober 2021 bertempat di Media Center Pengadilan Agama Magelang dilaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Rapat mengagendakan tindak lanjut hasil asesmen Tim Asesor Badilag.
Rapt dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, para Pejabat Kepaniteraan, para Pejabat Kesekretariatan, para Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilana Agama Magelang.
RTM yang dilaksanakan pada kesempatan ini di rangkaikan dengan 3 agenda rapat lainnya yaitu:
1. Tindak Lanjut Hasil Asesmen Eksternal Tim Asesor Badilag;
2. Ekspose Hasil Pengawasan Hakim Pengawas Bidang;
3. Pemilihan Agen Perubahan yang baru karena adanya promosi dan mutasi;
Sesuai dengan Surat Undangan Nomor W11-A35/1696/HM.05/X/2021 acara dimulai pukul 13.00 WIB di awali dengan paparan-paparan oleh Ketua Tim Penjamin Mutu (TPM) Sapuan, S.HI.,M.H.
Di antara paparan yang disampaikan adalah segera menindaklanjuti hasil temuan Asesor Eksternal Tim Asesor Badan Peradilan Agama.
“Eviden eviden yang yang belum lengkap atas temuan dari asesor eksternal agar dilengkapi dengan membuat hyperlink melalui laman https://pmpapm.badilag.net. dengan penanggungjawab masing masing koordinatornya” tuturnya.
Lebih lanjut ketua TPM yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Magelang tersebut berharap agar tindak lanjut atas temuan Asesor Eksternal meskipun diminta kurang dari 1 (satu) bulan, namun seluruh tim sepakat Dokumen Kontrak Kinerja Permintaan Perbaikan Hasil Asesmen Surveillance dapat diserahkan pada Rabu, 27 Oktober 2021 kepada Tim Penilai Eksternal.
Rangkaian pertemuan pun dilanjutkan dengan tindak lanjut terhadap temuan-temuan atas Pengawasan Hakim Pengawas Bidang Triwulan ke III Tahun Anggaran 2021. Dan berdasarkan evaluasi, semua temuan telah ditindaklanjuti oleh bagian terkait.
Pada penghujung pertemuan kemudian diumumkan hakim dan pegawai-pegawai yang terpilih sebagai Agen Perubahan. Metode pemilihan agen perubahan ini adalah dengan melakukan penilaian secara kolektif meliputi kompetensi dan integritas.
Selain itu juga terdapat metode tambahan dengan memilih nama yang memenuhi kriteria melalui google form yang dibuat oleh Sektretaris Adhi Kurniawan, S.Kom. Dari akumulasi nama yang dipilih oleh setiap aparatur diperoleh hasil sebagai berikut :
1. Agen Perubahan unsur Hakim adalah Muhammad Ainun Najib, S.H.
2. Agen Perubahan unsur Kepaniteraan adalah Hj. Laila Chasna’u Endahing Warni, S.H
3. Agen Perubahan unsur Kepaniteraan adalah Ubaedul Khakim, A.Md
4. Agen Perubahan unsur PPNPN adalah Siti Anisah, S.H
Kontributor : Mohamad Irfan,
Editor : Sapuan