M. Khusnul Khuluq
Hakim PA Sungai Penuh, Jambi
Paling tidak, ada dua sistem hukum yang beraku di dunia. Yaitu civil law dan common law. Ciri penting dari sistem civil law adalah adanya norma hukum yang dikodifikasi. Sebaliknya, ciri penting dari common law adalah tidak adanya norma hukum yang dikodifikasi. Lalu di mana posisi Kompilasi Hukum Islam (KHI)?
Dalam hal ini, kita bisa melakukan beberapa analisa untuk melihat di mana kecenderungan KHI antara kedua sistem hukum tersebut. Yaitu dengan melihat KHI dalam konteks sumber hukum, posisi hakim dalam proses persidangan, dan sistem peradilan.
Selengkapnya KLIK DISINI