Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Dasar Hukum

NoNomor Tentang
1Undang-Undang No 14 Tahun 2008Keterbukaan Informasi Publik
2Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009Pelayanan Publik
3Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 61 Tahun 2010Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik
4Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
5Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2 Tahun 2011Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
6Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
7Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2017Pengklasifikasian Informasi Publik
8Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021Standar Layanan Informasi Publik
9Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2022Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
10Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
11Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2021Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Surat Keputusan Pengadilan Agama Magelang tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi (PPID) pada Pengadilan Agama Magelang dapat diunduh pada link dibawah ini.

[SK PPID]

Standar Keamanan Data Informasi

Standar keamanan informasi adalah serangkaian pedoman dan praktik yang dirancang untuk melindungi informasi dari berbagai ancaman, memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.

Pengadilan Agama Bantul telah menerapkan standar keamanan data informasi seperti penggunakan HTTPS dalam website dan menerapkan managemen user dalam Aplikasi SIPP.

Upaya yang sudah dilakukan Pengadilan Agama Bantul telah dibuat SOP Keamanan Data Informasi dan SOP Teknologi Informasi yang saling terkait dalam implementasinya.