Dasar Hukum
No | Nomor | Tentang |
1 | Undang-Undang No 14 Tahun 2008 | Keterbukaan Informasi Publik |
2 | Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 | Pelayanan Publik |
3 | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 61 Tahun 2010 | Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik |
4 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
5 | Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2 Tahun 2011 | Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan |
6 | Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 | Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik |
7 | Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2017 | Pengklasifikasian Informasi Publik |
8 | Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 | Standar Layanan Informasi Publik |
9 | Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2022 | Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik |
10 | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 | Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan |
11 | Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2021 | Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik |
Surat Keputusan Pengadilan Agama Magelang tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi (PPID) pada Pengadilan Agama Magelang dapat diunduh pada link dibawah ini.
Standar Keamanan Data Informasi
Standar keamanan informasi adalah serangkaian pedoman dan praktik yang dirancang untuk melindungi informasi dari berbagai ancaman, memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.
Pengadilan Agama Bantul telah menerapkan standar keamanan data informasi seperti penggunakan HTTPS dalam website dan menerapkan managemen user dalam Aplikasi SIPP.
Upaya yang sudah dilakukan Pengadilan Agama Bantul telah dibuat SOP Keamanan Data Informasi dan SOP Teknologi Informasi yang saling terkait dalam implementasinya.