
Magelang – Ketua PA Magelang Septianah,S.H.I., M.H. dan Walikota Magelang, dr. H. Muchamad Nur Aziz, Sp. PD, KGH. secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka percepatan layanan publik dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat Kota Magelang.
Baca Juga: Persiapan Launching dan Penandatanganan MoU, Aparatur PA Magelang Lakukan Audiensi Lanjutan dengan Sekda dan Pimpinan OPD Terkait
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Walikota Magelang pada Rabu (6/7/2022) tersebut dihadiri pula oleh Wakil Ketua, Hakim (Humas), Sekretaris dan Plh. Panitera PA Magelang.
Dari Pemerintah Kota Magelang sendiri, selain Walikota hadir pula Wakil Walikota, Sekda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Magelang. Sekda kota Magelang yang memberikan pengantar kegiatan menjelaskan bahwa momen tersebut adalah kali pertama Kerjasama antara Pemkot dengan PA.
MoU antara PA dan Pemerintah Kota Magelang tersebut akan berlangsung selama 3 (tiga) tahun ke depan dan secara teknis juga diwujudkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pengadilan Agama Magelang dengan OPD-OPD Kota Magelang yang terkait.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, besar harapan kami masyarakat dapat merasakan dampak positif berupa kecepatan dan kemudahan layanan di PA yang terintegrasi dengan layanan Pemkot Magelang,” Ujar Ketua PA Magelang dalam sambutannya.

Walikota Magelang sendiri dalam sambutanya sangat menyambut baik penandatanganan MoU antara PA dan Pemkot ini.
“Saya tidak ingin banyak bicara, yang penting action kita nanti. Intinya nanti masyarakat bisa merasakan dampak dari kerjasama ini. Ikan sepat, ikan gabus ditambah lagi ikan lele. Makin cepat, makin bagus dan tidak usah bertele-tele,” pungkas dr. M. Nur Aziz menutup sambutannya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara ketua Pengadilan Agama Magelang dengan seluruh pimpinan OPD serta bagian pemerintahan dan hukum Pemkot Magelang . (Njb)