SEJARAH PENGADILAN
- Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
-
Secara yuridis formal,Peradilan agama sebagai suatu Badan Peradilan yang terkait dalam sistem kenegaraan untuk pertama kali lahir di indonesia khususnya untuk wilayah jawa- madura pada tanggal 1 Agustus 1882 berdasarkan suatu keputusan Raja Belanda( Konninklijk Besluit) yakni Raja Wllem III tanggal 19 Januari 1882 nomor 24, yang dimuat dalam Staatsblad 1882 no.152, dimana Badan Peradilan tersebut bernama Priesterrad, yang lazim disebut dengan Rapat Agama atau Raad Agama dan terakhir disebut dengan Pengadilan Agama.
Sedangkan Pembentukan Badan Peradilan Agama untuk wilayah diluar jawa ,dan madura , yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1957.
Pasal 12 dari PP no.45 tahun 1957 menetapkan tentang pembentukan Pengadilan Agama /Mahkamah syariyah di diluar jawa madura. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan tersebut, maka Menteri Agama membuat penetapan tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah syariyah di seluruh wilayah Indonesia.
-
-
Kedudukan Peradilan Agama Di Indonesia
-
Peradilan Agama berdasarkan konstitusi negara, mempunyai kedudukan sebagai salah satu pelaksana kekuasan kehakiman bersama dengan peradilan umum,peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
Pasal 24 Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan: “ Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan dilakukan oleh sebuah mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”
Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama sebagai Peradilan tingkat pertama,Pengadilan Tinggi Agama sebagai Peradilan tingkat banding dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi.
-
- Tugas Pokok Dan Fungsi Peradilan Agama
-
Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang di ubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang nomor 50 tahun 2009 menyatakan bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang .
Kemudian dalam pasal 49 disebutkan Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa ,memutus dan menyelesaikan perkara- perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a) perkawinan b)waris c) wasiat d)hibah e) wakaf f) Zakat g) Infaq h) Shodaqoh dan i ) ekonomi syariah yang meliputi : 1. Bank Syariah. 2. Lembaga keuangan mikro syariah. 3. Asuransi Syariah. 4. Reasuransi syariah. 5. Reksa dana syariah. 6. Obligasi syariah. 7. Sekuritas syariah. 8. Pembiayaan syariah. 9. Pegadaian syariah. 10. Dana pensiun lembaga keuangan syariah. 11. Bisnis syariah.
Dalam pasal 52 dikatakan Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada Instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
Dan pasal 52 A menyatakan bawa Pengadilan Agama memberikan Istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah
-
- Pembinaan Peradilan Agama
-
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pembinaan peradilan Agama berubah-rubah sesuai dengan dinamika politik negara,yakni.
1. Pada masa kolonial Belanda 19 januari 1882 sampai 25 Maret 1946, pembinaan Peradilan Agama dilakukan oleh kementrian kehakiman.
2. Pada masa revolusi 26 Maret 1946 sampai awal orde baru 16 Desember 1970 Pembinaan Peradilan Agama dilakukan oleh Departemen Agama.
3. Pada tanggal 16 Desember 1970 sampai dengan 30 juni 2004, pembinaan dilakukan oleh dua instansi yakni untuk bidang organisatoris, administratif, dan finansial dilakukan oleh Departemen Agama, sedangkan di bidang tehnis yustisial dilakukan oleh Mahkamah Agung.
4. Sejak tanggal 30 juni 2004 sampai sekarang Pembinaan Peradilan Agama baik dibidang tehnis yustisial maupun dibidang organisatoris, administratif dan finansial seluruhnya dilakukan oleh Mahkamah Agung ( Undang-undang no.39 tahun 199 jo UU no,4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang diubah dan ditambah dengan UU no.48 tahun 2009).
-
- Sejarah Singkat
-
Pengadilan Agama Magelang sebelum tahun 1977 bertempat di Masjid Agung Magelang, kemudian setelah tahun 1977 pindah dan berkantor di wilayah Kecamatan Tegalrejo dengan fasilitas sarana dan prasarana dari Departemen Agama Republik Indonesia, hal ini berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UU No.7 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman Jo Pasal 5 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dimana wilayah hukum Pengadilan Agama Magelang pada saat itu sangat luas karena wilayah tersebut mengikuti wilayah kekuasan pemerintahan Kota Magelang dan Kabupaten Magelang.
Namun karena adanya perubahan dan perkembangan pemecahan pemekaran wilayah kekuasaan pemerintahan menjadi dua bagian yaitu pemerintahan kota dan pemerintahan kabupaten, maka saat itu Pengadilan Agama harus menyesuaikan diri dengan memisahkan antara kabupaten dengan kota yang akhirnya pada tahun 1987 terbentuklah Pengadilan Agama Mungkid yang mempunyai wilayah hukum sebagaimana wilayah pemerintah kabupaten dan Pengadilan Agama Kota Magelang yang mempunyai wilayah hukum sama dengan pemerintah Kota Magelang yaitu terdiri dari 3 kecamatan.
Departemen Agama saat itu belum siap melaksanakan amanat pemisahan tersebut, sehinga meskipun wilayah hukum Pengadilan Agama Magelang adalah Kota Magelang, akan tetapi masih berkantor di Kecamatan Tegalrejo yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Mungkid dan baru tahun 2000 dengan pertimbangan pelayanan kepada masyarakat Kota Magelang
Selanjutnya pemerintah Kota Magelang menyediakan fasilitas sarana dan prasarana dengan meminjami gedung sebagai kantor untuk kepentingan Pengadilan Agama Kota Magelang, bahkan sempat berpindah sebanyak tiga kali sebelum akhirnya memiliki gedung Pengadilan Agama Magelang sendiri yang pada tanggal 3 Maret 2009 telah diresmikan pemakaiannya. Gedung yang megah dengan luas bangunan 1.000 m2 di atas tanah seluas 3.647 m2 yang terletak di Jl. Sunan Giri, Jurangombo Selatan Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang.
-