Semarang – (Selasa, 23/3/2022)
Sebagai tindak lanjut dari Serah Terima BMN dalam rangka Alih Status Gedung, Tanah dan Rumah Dinas Pengadilan Agama Magelang ke MAN 2 Kab. Magelang Sekretaris Magelang berkonsultasi ke KPKNL Semarang, Hasil Konsultasi tersebut bahwa :
1. Pengadilan Agama Magelang mengajukan usul Penghapusan BMN (yang sudah di alih statuskan) ke Mahkamah Agung
2. Setelah Surat Keputusan Penghapusan terbit dari Mahkamah Agung segera dilaporkan KPKNL Semarang dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan.
3. Atas dasar Surat Keputusan Penghapusan tersebut, KPKNL menerbitkan surat Penetapan Status Penggunaan ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah
4. Proses Transfer Masuk dan Transfer Keluar dari Pengadilan Agama Magelang ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah melalui Aplikasi Simak BMN
5. Proses Transfer Keluar dari Kanwil Kemenag Jawa Tengah ke MAN 2 Kab. Magelang.
Selanjutnya Sekretaris Magelang juga berkonsultasi mengenai masalah Penghapusan BMN setelah proses penjualan melalui Lelang, Agung Purnama dari KPKNL Semarang menjelaskan bahwa setelah mendapat risalah lelang dari KPKNL Semarang, langsung diajukan permohonan Surat Keputusan Penghapusan ke Mahkamah Agung RI, setelah terbit, surat tersebut dijadikan dasar untuk Penghapusan aset PA Magelang di Aplikasi Simak BMN ( yang nanti nya akan diganti Aplikasi SAKTI).
Staff Umum, Choirul Imam, juga berkoordinasi mengenai tindak lanjut dari Normalisasi dan Kertas Kerja K3,
Sehubungan Bapak Zuhdan (PIC Rekon) dari KPKNL Semarang sedang WFH, maka koordinasi tersebut dilakukan dengan dengan Aplikasi Telegram , dan diperoleh hasil bahwa , proses input normalisasi dan tindak lanjut K3 tetap dilakukan, setelah open period rekon, nanti segera di rekonkan di Aplikasi E-Rekon Kementrian Keuangan, dan untuk berjaga – jaga , dilakukan backup aplikasi SIMAK terlebih dahulu, jawab beliau.
Comments are closed.