
Kota Magelang – Pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Magelang menyelenggarakan sosialisasi persidangan elektronik dan pengajuan gugatan sederhana kepada pimpinan Bank Syariah Indonesia dan para advokat pada Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Ketua PA Magelang Menjadi Narasumber Pada Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Terkait Pencatatan Perkawinan dan Isbat Nikah Terpadu
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di lobby Pengadilan Agama Magelang dan dihadiri secara hybrid oleh pimpinan BSI cabang Magelang dan jajaran serta dan para advokat yang berasal dari tiga organisasi advokat yaitu PERADI, KAI serta IKADIN dan terdaftar sebagai pengguna terdaftar di Pengadilan Agama Magelang.
Sosialisasi yang disampaikan oleh wakil ketua Pengadilan Agama Magelang Sapuan, S.H.I., M.H. tersebut fokus pada persidangan elektronik dan gugatan sederhana. Hal ini sangat penting karena Pengadilan Agama Magelang dalam tahun 2022 menerima perkara dengan pengajuan melalui ecourt sebanyak 97%.
Dalam pemaparan materi, Sapuan menyampaikan perkembangan fundamental terbitnya paying hukum dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2018 yang disempurnakan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019. Selain itu terdapat SK KMA Nomor 129 Tahun 2019 yang mengatur tentang petunjuk teknis administrasi perkara dan persidangans secara elektronik.
“Persidangan elektronik ini adalah bentuk komitmen Mahkamah Agung melalui peradilan di bawahnya dalam menyelesaikan tiga tantangan yaitu keterlambatan (delay), keterjangkauan (access) dan Integritas (Integrity). Dengan adanya fasilitas elitigasi harusnya persidangan lebih cepat, simple dan mudah diakses serta meminimalisir pertemuan pihak dengan aparatur peradilan di luar persidangan,” terang Sapuan.
Para advokat yang hadir juga menyambut baik upaya Pengadilan Agama Magelang dalam melakukan sosialisasi persidangan elektronik dan gugatan sederhana tersebut. Dalam penyampaiannya, empat orang perwakilan advokat menemukan hal-hal bermanfaat dari sosialisasi tersebut. Tentang aturan baru, kemudahan layanan hingga teknis persidangan yang selama ini terkesan ribet ternyata sebenarnya mudah.
“Saya sangat mengapresiasi upaya Pengadilan Agama Magelang dalam memberikan ilmu baru dan pencerahan bagi para advokat yang beracara di sini. Seingat saya sudah dua kali kami diundang oleh Pengadilan Agama Magelang untuk berbagi informasi terbaru terkait ecourt dan elitigasi. Sementara di beberapa pengadilan lain kami tidak difasilitasi,” tutur Supriadi, S.H. (PERADI).
Dalam kesempatan yang sama juga disosialisasikan keterkaitan inovasi Go Ambyar (Gerai Online dan Pengambilan Biaya Panjar) dengan peradilan elektronik dan juga gugatan sederhana. Dan kegiatan ditutup dengan komitmen kerjasama antara Pengadilan Agama MAgelang yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas di mana dibuat pakta integritas para advokat untuk membantu aparatur PA Magelang bersih dari KKN. (Spn)