Pengadilan Agama Magelang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MAGELANG

Studi Banding Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Hari ini, senin 15 maret 2021, Ketua PA magelang menghadiri studi banding wbbk ke PT Semarang. Acara yg juga dihadiri oleh pihak KPTA Semarang & KPTA Palangkaraya beserta jajarannya tersebut berlangsung di Aula Utama PT Semarang. Dalam sambutannya, KPT Semarang, DR. Soedarmaji, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: Membangun zi tentu memerlukan sarana & prasarana yg memadai. Seperti membuat ptsp yg ikonik. Namun yg membingungkan, untuk membangun tsb kita tdk diberi bekal. Satu2nya bekal kita adalah semangat. Alhamdulillah fakta di lapangan, banyak satker yg mendapat wbk & wbbm meski tdk punya bekal sarpras yg memadai. Jadi, yg utama adalah semangat untuk mengubah mindset & culture set. Perubahan2 mindset & culture set tsb meliputi: 1. Menciptakan budaya kerja yg bersih dari KKN; 2. Selalu berpikir bagaimana menciptakan pelayanan yg prima. Diantara indikasinya adalah: para penerima layanan bisa tersenyum puas ketika telah menerima layanan kita. Indikator agar masyarakat puas adanya adanya efesiensi2 yg diperoleh masyarakat dalam mengakses layanan kita, seperti biaya ringan (efesiensi biaya), peradilan cepat & sederhana (efesiensi waktu). Untuk mewujudkan pelayanan prima tsb PT Semarang menciptakan inovasi aplikasi Kembang Desa, yg mengintegrasikan layanan Pengadilan Tinggi, Lapas, dan instansi terkait lainnya. Aplikasi Kembang Desa merupakan grand inovasi PT Semarang yg menyatukan semua inovasi yg telah dibuat PT Semarang sebelumnya, seperti aplikasi Silaper, dan lain-lain. Sehingga boleh dikatakan bahwa aplikasi kembang Desa merupakan rumah besar yg didalamnya terdapat fungsi2 seluruh aplikasi yg dimiliki PT semarang. Selain inovasi tsb, penataan ruang PTSP dan ruang resepsionis serta ruangan2 yg lain harus dibuat yg sedemikian rupa sehingga terlihat eyecathcing. Terakhir, segala upaya membangun zi menuju wbbm tentu bermuara pada perolehan nilai IKM dan IPAK yg memenuhi standar kriteria WBBM.